• Jelajahi

    Copyright © NUSANTARA NEWS | Berita Nusantara News Hari Ini
    Nusantara News

    Follow us on

    Jamaah Masjid Agung Luwu Palopo Gruduk Mapolres Palopo

    SuaraSulawesi.com
    Sabtu, 20 Juli 2019, 11:02 WIB Last Updated 2019-08-09T07:10:03Z
     Jamaah Masjid Agung Luwu Palopo Gruduk Mapolres Palopo

    LUWU POS ■ Dipicu adanya isu dan kabar tidak bertanggung jawab terkait pelaku dugaan penista agama telah ditangguhkan proses hukumnya, maka puluhan Jamaah Masjid Agung Luwu Palopo mendadak "menggruduk" serta mendatangi Mapolres Palopo.

    Mereka ingin bertemu langsung dengan Kapolres guna mempertanyakan proses hukum kasus dugaan penistaaan agama tersebut, Jumat (19/7/2019).

    Alhamdulillah, rombongan yang dipimpin oleh Ustadz Rahman Paliling diterima langsung Kapolres Palopo, AKBP Ardiansyah.

    Kepada awak media, Ustadz Rahman Paliling mengatakan bahwa isu itu tidak benar. Kapolres terbuka memberi keterangan soal itu.

    "Sejauh ini pihak kepolisian sangat serius terkait penanganan proses hukum terhadap Eka Trisusanti Toding selaku tersangka," katanya.

    Keterangan petugas sedikit melegakan jamaah, karena berdasarkan informasi yang beredar bahwa tersangka kasus penistaan agama tersebut ditangguhkan penahanannya.

    “Kami meminta kepada Bapak Kapolres agar diperlihatkan tersangka penista agama yang berada dalam tahanan sebagai bukti bahwa tersangka berada di dalam tahanan,” ujar Ustadz Rahman di depan Kapolres Palopo.

    Sementara Kapolres Palopo AKBP Ardiansyah, menyatakan agar penyebar isu penangguhan untuk didoakan agar mendapatkan hidayah.

    “Kita perlu mewaspadai adanya upaya untuk membuat kegaduhan di Palopo yang damai ini. Untuk itu, apabila ada sesuatu yang kurang jelas, silakan langsung komunikasikan dengan kami. Percayakan kepada Polres Palopo sebagai penegak hukum untuk memproses kasus ini," tegasnya.

    Untuk memastikan proses itu berjalan, menurut Kapolres pihaknya telah berkoordinasi dengan pengurus FKUB di Palopo.

    Selain itu, Kapolres Palopo meminta masyarakat ikut mengawal kasus ini hingga jatuhnya vonis, dan jangan percaya atas isu hoaks yang dapat mengganggu kamtibmas.

    ■ Usman Sobri

    Komentar

    Tampilkan

    BERITA TERBARU