LUWU POS ■ Debby tak banyak bicara. Wajahnya tertutup rambut panjangnya yang berantakan. Ketika melihat muka sang anak, Maisaroh menangis. Mata kanan Debby menghitam. Lebam bekas terkena pukulan.
Bukan main bingungnya Maisaroh. Perempuan 38 tahun asal Sawotratap, Gedangan, itu berhari-hari kehilangan putrinya, Debby Anggun Larasati. Sepuluh hari tidak jelas kabarnya. Dia makin galau karena mendengar kabar Debby dibawa lari pacarnya, Faishal Abdurrahman.
’’Kalau anak saya diapa-apakan, bagaimana?’’ ujar Maisaroh bersama suaminya, Aziz, kepada Jawa Pos (grup fajar). Dia hampir tidak bisa tidur sejak Debby tidak pulang pada Sabtu (28/6).
Ponsel tak bisa dikontak. Maisaroh pun masih cemas saat bertemu dengan putrinya di Polsek Gedangan Senin malam (8/7). ’’Kabarmu bagaimana, Nak?’’ ucapnya. Maisaroh memeluk dan menciumi anaknya.
Tak jauh dari tempat duduk Debby, Faishal terlihat jongkok. Dua tangan pemuda itu terikat di belakang. ’’Dia kami amankan. Korban mengaku dipukuli,’’ ujar Kanitreskrim Polsek Gedangan Ipda Supratman.
Supratman bercerita, Debby ditemukan setelah ada informasi anak hilang warga Gedangan. Kabar itu juga beredar luas di media sosial. Keduanya kemudian ditemukan di salah satu kos-kosan kawasan Klampis, Surabaya.
Supratman segera mengerahkan petugas ke lokasi. Ternyata itu adalah Debby yang dibawa kabur pacarnya, Faishal. Pelaku tidak melawan saat polisi datang dan membawa mereka ke Mapolsek Gedangan sekitar pukul 22.00.
Nah, tempat kejadian pemukulan ternyata tidak berada di wilayah Gedangan, tetapi di Dusun Ambeng-Ambeng, Desa Ngingas, Waru. Karena itu, Polsek Gedangan melimpahkan kasus tersebut ke Polsek Waru.
Ketika di Waru, Faishal pun diinterogasi. Dia mengaku memukul kekasihnya karena cemburu. Kapolsek Waru Kompol Saibani mengatakan masih terus memeriksa pemuda tersebut.
Lokasi pemukulan didatangi. Korban pun divisum ke rumah sakit. Polisi juga meminta keterangan beberapa saksi lain. Saibani menyatakan kesal dengan sikap Faishal. Sebab, pelaku terkesan meremehkan peristiwa itu.
’’Sikapnya nantang. Lagaknya seperti tidak bersalah,’’ ungkapnya.
Saibani menegaskan, perbuatan pelaku itu sudah memenuhi unsur tindak pidana penganiayaan. Buktinya jelas terlihat pada bekas luka di mata kanan korban. Belum lagi ulah pemuda itu juga tergolong melarikan anak orang di luar ikatan pernikahan.
’’Bisa jadi terancam penganiayaan dengan pemberatan. Ancaman hukuman bisa lima tahun,’’ tandas Saibani. Dia berjanji menutaskan kasus itu hingga ke pengadilan. (Sumber: jpc)