LUWU POS ■ Kejaksaan Tinggi Sulselbar, melakukan pemeriksaan terhadap Bupati, Bulukumba, Andi Sukri Sappewali pada Senin (29/7).
Bupati Bulukumba ini diperiksa terkait dugaan korupsi irigasi Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp49 miliar lebih.
"Bupati Bulukumba benar adanya telah memenuhi panggilan Penyidik kejati Sulsel untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus Rp49 miliar DAK," ungkap Kasi Penerangan dan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin.
Sukri diperika secara tertutup sejak pukul 10.00 wita di ruang tindak Pidana Khusus (Pidsus) lantai 5 Kejati Sulselbar.
Selain melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Bulukumba, Kejati Sulselbar juga ikut melakukan pemeriksaan terhadap Ajudan Bupati Bulukumba bernama Fajar Noviar Fahmi.
Fajar diduga ikut terseret dalam kasus tersebut.
"Selain Bupati ada juga yang lain diperiksa yakni Aide De Camp (ADC) atau Ajudan," jelas Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sulselbar, Salahuddin. (rls)