LUWU POS ■ Jelang Hari Raya Idul Adha, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnak Keswan) Kabupaten Luwu Utara mengeluarkan imbauan kepada seluruh Kepala Pusat Kesehatan Hewan (Kapuskeswan) agar memperhatikan pelaksanaan Pemotongan Hewan Qurban berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) yang ada.
“Pemeriksaan kesehatan hewan (keurmaster) berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Perda Luwu Utara Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, khususnya Retribusi Pemeriksaan Hewan Ternak sebelum dan sesudah dipotong, ini sudah bisa dilaksanakan,” kata Adriyani, kemarin.
Dia menambahkan, Perda itu disebut besaran tarif retribusi pemeriksaan sebelum dan sesudah dipotong, yakni Rp 20.000/ekor.
“Kita berharap Kapuskeswan berkoordinasi dengan Camat, Kades, Lurah, KUA, Imam Desa dan Penyuluh Peternakan di wibi masing-masing untuk memastikan pelaksanaan Perda tetap berjalan,” kata Adriyani Ismail.
Untuk pemeriksaan hewan, ia meminta petugas mengunakan Name Tag dalam pemeriksaan hewan, baik sebelum dan sesudah pemotongan berlangsung.
“Kita juga berharap, petugas pemeriksa hewan ini untuk mengambil sampel hasil pemeriksaan seperti hati, limpha, ginjal dan paru serta jeroan lainnya, untuk diuji di laboratorium,” tandasnya. (rls/R-01)