LUWU POS ■ Satuan Res Narkoba Polres Enrekang mengamankan kurir Sabu di perbatasan Enrekang - Sidrap, pada Selasa (6/8/19).
Penangkapan dipimpin langsung oleh Ps. Kaurmintu Sat Res Narkoba Aipda Irwanto, bersama anggota Sat Res Narkoba Polres Enrekang.
Kepada awak media, AKP Ridwan mengatakan tersangka berinisial B (35) diketahui warga JL. Peternakan Macege, Desa Rijang Panua, Kecamatan kulo, Kabupaten Sidrap.
Dia diamankan ketika sedang bertransaksi dengan Petugas. Dari tangan tersangka (B) diamankan bersama barang bukti Narkotika jenis kristal sabu dengan berat ±0,38 gram yang dikemas sashet plastik warna bening.
Menurut Ridwan, barang haram tersebut di dapat dari seorang pria berinisial C, alamat Kabupaten Sidrap.
"Keterangan tersangka, dia baru pertama kali melakukan transaksi," Kasat Narkoba Polres Enrekang Menambahkan.
Meski demikian, imbuh Ridwan, tersangka kami jerat dengan Pasal 114 (1) dan pasal 112 (1) UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun.
Atas prestasi ini, Kapolres Enrekang AKBP Ibrahim Aji, S.IK mengapresiasi kinerja Satuan Narkoba Polres Enrekang karena ada indikasi pengguna narkoba meningkat.
Terbukti hingga saat ini, tercatat dari bulan januari 2019 sampai agustus 2019 sudah ada 9 LP yang ditangani dan 12 orang tersangka.
■ Rls/R-03