JBN.CO.ID ■ UPT. Pendapatan wilayah Kabupaten Luwu Utara sebut tunggakan pajak kendaraan dinas (Randis) Pemkab Luwu Utara terjadi mulai dari tahun 2006 hingga tahun 2019.
Bahkan angkanya tidak tanggung-tanggung. Tunggakan pajak kendaraan Pemkab Luwu Utara sudah mencapai angka Rp. 639.634.828.
Kepala UPTP Samsat Wilayah Luwu Utara, Rajab mengatakan bahwa Sisa tunggakan kendaraan milik pemda kabupaten Luwu Utara (setelah rekon) pada kantor UPT. Pendapatan wilayah Luwu Utara pertanggal 26 agustus tahun 2019 sebesar Rp. 639.634.828.
"Tunggakan pajak ini terdiri dari Kendaraan roda dua 783 unit jumlah tunggakan 458.714.270, kendaraan roda empat 68 unit jumlah tunggakan 180.920.558 dengan total keseluruhan Rp. 639.634.828," jelas Rajab,Senin, (26/8/2019).
Dia juga menyebutkan bahwa, untuk proses penagihannya, pihak samsat telah menyurati pihak Pemkab Luwu Utara setiap bulannya.
"Setiap bulan kita sudah surati pihak pemkab Luwu Utara untuk segera melakukan pelunasan tunggakan pajaknya," ujarnya.
Rajab menambahkan, dari hasil rakor maka terbagilah ada kendaraan yang rusak berat, kami juga melakukan penarikan tunggakan tiap bulan.
"Harapan saya mereka mau membayar pajak kendaraan dinas Pemda Luwu Utara yang menunggak," pungkasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, mulai hari ini kami melakukan penertiban selama tiga hari kedepan untuk menertibkan kendaran yang pajaknya menunggak tanpa terkecuali plat kuning, hitam, dan merah.
■ Yayang Putri