JBN.CO.ID ■ Salah satu sopir mobil rental, Deni Sainuddin (43) warga Padang Lopang kelurahan Jaya, Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo melaporkan salah satu polisi yang bertugas di Polres Luwu.
"Hari ini saya mengajukan laporan ke Polres Palopo untuk salah satu oknum anggota polisi yang bertugas di Polres Luwu, RR sehubung dengan perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan STNK mobil milik Risma Yanto," ujar Deni, Sabtu (14/9/2019).
Deni melanjutkan, kronologi kejadiannya pada hari Rabu 28 Agustus 2019 sekitar pukul 16:30 Wita saudara RR datang ke saya dan berkata adakah mobil yang bisa di rental/sewa, karena saya merasa ia tetangga saya maka saya berusaha mencarikan mobil rental dan saya bertemu dengan Taufik yang merupakan sopir mobil rental dan menyewa mobilnya untuk RR.
"Brigadir RR berjanji akan menyewa mobil tersebut selama 2 hari selang dua hari ia tidak mengembalikan mobil tersebut dan berkata kepada saya akan lanjut sewa selama tiga hari," jelasnya.
Deni juga menuturkan bahwa jelang tiga hari Brigadir RR tidak mengembalikan mobil milik Taufik dan ia kembali menghubungi Brigadir serta mendatangi ditempat Brigadir RR main game online setiba di sana ia menagih uang sewa, tetapi brigadir RR mengatakan tunggu sampai jam 22:00.
"Saya dan Taufik menunggu sampai pukul 22:00 Wita saudara RR belum juga membayar kami dan menyuruh kami menunggu sampai 24:00 Wita tetapi hasilnya kami tetap tidak di bayar. Sehingga saya memutuskan untuk pulang, beberapa hari kemudian saya kembali menghubungi Brigadir RR dan meminta uang sewa mobil dan STNK Mobil tetapi Brigadir RR mengatakan kalau STNK mobil tersebut ia gadaikan ke temannya," tuturnya.
Diketahui dari ulah Brigadir RR mobil rental tersebut tidak beroperasi dan saudara Deni dan Taufik mengalami kerugian sebesar 3 juta 500ribu. Hingga berita ini ditulis belum ada konfirmasi dari pihak Brigadir RR.
■ Dedi Budiman