JBN.CO.ID ■ Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Luwu Utara telah memberikan surat penetapan Kepala Desa Takkalala, kecamatan Malangke, kabupaten Luwu Utara sebagai tersangka kasus penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) TA 2017.
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, IPTU Syamsul Rijal, Selasa (10/09/), saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
"Saya sudah berikan surat penetapan tersangka ke PMD sesuai dengan yang saya katakan kemarin," katanya kepada Kantor Berita JBN, sesaat yang lalu.
Ditempat terpisah, Kabid pemberdayaan Masyarakat Des, Ihdiani saat di konfirmasi melalui pesan eletronik WhatsApp mengatakan bahwa pihaknya telah menerima surat dari Polres Luwu Utara.
"Saya sudah terima suratnya, rencananya selesai monev dan menunggu kepulangan Bupati dari Seko, kita akan memberikan surat telaahan ke Bupati," ujar Ihdiani.
Seperti diberitakan sebelumnya, sesuai hasil Audit Inspektorat Kabupaten Luwu Utara, telah ditemukan adanya kerugian Negara sebesar lebih 200 juta rupiah didalam pengelolaan ADD 2017 di Desa Takkalala dan telah melalui gelar perkara di Polda Sulawesi Selatan.
■ Deddi Budiman