• Jelajahi

    Copyright © NUSANTARA NEWS | Berita Nusantara News Hari Ini
    Nusantara News

    Follow us on

    Masuki Musim Kemarau, Kapolres Luwu Utara Tegas Akan Tindak Pelaku Karhutla

    SuaraSulawesi.com
    Selasa, 10 September 2019, 21:01 WIB Last Updated 2019-09-10T14:01:28Z
    Masuki Musim Kemarau, Kapolres Luwu Utara Tegas Akan Tindak Pelaku Karhutla

    JBN.CO.ID ■ Kapolres Luwu Utara  AKBP Boy FS Samola menghimbau agar warga tidak membakar hutan dan lahan (Karhutla).

    Pasalnya, saat ini tengah memasuki musim kemarau di sejumlah wilayah di Indonesia, termasuk yang dapat menimbulkan kebakaran.

    Kapolres Luwu Utara menyampaikan bahwa kewaspadaan harus lebih ditingkatkan, apalagi bulan ini merupakan puncak musim kemarau.

    "Saya minta kepada masyarakat yang melakukan aktivitas di hutan dan lahan, agar tidak melakukan aktivitas pembakaran," ujar Kapolres AKBP Boy F.S Samola , Selasa, (10/09/2019), usai melakukan Konferensi Pers di Aula Polres Luwu Utara.

    Dia mengatakan, selain menghimbau pihaknya juga melaksanakan patroli dan sosialisasi tentang karhutla, dan sanksi yang akan diterima bagi masyarakat yang masih melakukan pembakaran hutan dan lahan.

    "Ada tiga undang-undang yang mengatur persoalan itu. Pertama, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pasal 78 ayat (3) menyebut, pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi kurungan 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

    Adapun, pada Pasal 78 ayat (4) menyebut, pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi kurungan 5 tahun dam denda maksimal sebesar Rp 1,5 miliar.

    Kedua, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup. Pada Pasal 108 menyebutkan, seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar dikenakan sanksi minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda maksimal Rp 10 miliar.

    Ketiga, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Pasal 108 Jo 56 ayat (1) menyebutkan, seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar dikenakan sanksi kurungan 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

    “Patroli pencegahan dan penanggulangan serta himbauan kebakaran hutan dan lahan akan terus dilaksanakan guna mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Luwu Utara," jelasnya.

    ■ Deddi Budiman
    Komentar

    Tampilkan

    BERITA TERBARU