• Jelajahi

    Copyright © NUSANTARA NEWS | Berita Nusantara News Hari Ini
    Nusantara News

    Follow us on

    Pasca Jadi Tersangka, Mahasiswa Desak Bupati Luwu Utara Berhentikan Kades Takkalala

    SuaraSulawesi.com
    Jumat, 06 September 2019, 08:40 WIB Last Updated 2019-09-06T01:40:25Z
     Pasca Jadi Tersangka, Mahasiswa Desak Bupati Luwu Utara Berhentikan Kades Takkalala

    JBN.CO.ID ■ Aktivis Mahasiswa Zulkifli Hatta mendesak Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani untuk segera memberhentikan sementara kades takkalala selama proses hukum.

    Demikian hal ini di ungkapkan zulkifli Hatta, hari ini (06/09/2019), saat mengetahui Kades Takkalala sudah dinyatakan sebagai tersangka oleh Kasat Reskrim Luwu Utara IPTU Syamsul Rijal

    "Saya berharap Bupati melakukan pemberhentian sementara, itu berdasarkan regulasi yang ada bahwa apabila terdapat kepala desa dengan status tersangka, maka ditindaklanjuti dengan pemberhentian sementara," harapnya.

    Hatta menambahkan bahwa pemberhentian sementara ini, hingga adanya keputusan pengadilan terkait kasus  penyalahgunaan dana desa, "agar tidak merusak sistem pemerintahan di Desa Takkalala. Apalagi diketahui saat ini Kepala Desa sudah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan dana desa," tutur Hatta sapaan akrabnya.

    Hatta juga menegaskan, Permendagri nomor 82 BAB III Bagian Kedua Tentang Pemberintihan Kepala Desa Bagian (D). Yang dimana Kepala Desa Dapat Di berhentikan Sementara apabila di tetapkan Sebagai Tersangka Dalam Tindak Pidana Korupsi.

    "Kalau sudah melanggar begini ibarat pohon, ranting yang sudah mati harus segera dipangkas agar tindak menjalar dan merusak yang lainnya sebelum terlambat," tegasnya.

    ■ Deddi Budiman
    Komentar

    Tampilkan

    BERITA TERBARU