• Jelajahi

    Copyright © NUSANTARA NEWS | Berita Nusantara News Hari Ini
    Nusantara News

    Follow us on

    Soal Kades Takkalala, Dinas PMD Luwu Utara: Kami Sudah Persiapkan Pejabat Sementara

    SuaraSulawesi.com
    Rabu, 18 September 2019, 14:01 WIB Last Updated 2019-09-18T07:01:56Z
     Soal Kades Takkalala, Dinas PMD Luwu Utara: Kami Sudah Persiapkan Pejabat Sementara

    JBN.CO.ID ■ Kepala Dinas pemberdayaan masyarakat desa (PMD) Luwu utara saat ini telah melalukan proses pemberhentian sementara kepala desa Takkalala yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan dana desa.

    Kepala Dinas PMD Luwu Utara, Misba saat dikonfirmasi awak media menuturkan jika saat ini pihaknya sementara memproses pemberhentian sementara kepala desa Takkalala.

    "Sementara proses, kami juga sudah memantau di desa  takalala setelah menerima salinan penetapan tersangka dari polres, dan juga membuat telaahan ke Bupati," kata Misba, Rabu (18/9/19) melalui via whatsApp nya.

    Untuk itu, kami berharap, lanjut Misba, kiranya bersabar menunggu karena kita sudah proses. Memang dalam aturannya jika kades ditetapkan tersangka dapat diberhentikan sementara.

    "Sekarang sudah di proses, tidak lama lagi. Kami juga sudah persiapkan pejabat sementara kepala desa," jelasnya.

    Ia juga menyebutkan jika terkait pembangunan di Desa takkalala, pihaknya sudah bersurat ke pemerintah kecamatan. 

    "Yang pasti semua dana 2019 yang sudah cair sebelum diberhentikan sementara, itu menjadi tangngungjawabnya walau sudah diberhentikan, baik dengan status tersangka atau terdakwa," ujarnya.

    ■ Deddi Budiman
    Komentar

    Tampilkan

    BERITA TERBARU