JBN.CO.ID ■ Seorang Kakek, Supartan (46) yang tinggal di Dusun Amassangan Desa Pao, Kecamatan Malangke Barat (Malbar), Kabupaten Luwu Utara, ditangkap oleh unit Reskrim Polsek Malangke Barat, karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawa umur, cucunya sendiri.
Pelaku Supartan (46) kini diamankan oleh Kepolisian Polsek Malangke Barat sejak hari minggu (08/09/2019) kemarin.
Supartan diciduk petugas karena perbuatan yang tidak senonoh dilakukan terhadap cucunya sendiri, sejak masih duduk dibangku Sekolah Dasar (SD), dari tahun 2016.
Korban Bunga (samaran), saat itu masih berumur 8 tahun, atau masih kelas 3 SD, tetapi sudah menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh kakeknya sendiri. Hingga terakhir, bunga (12) menjadi pemuas nafsu sang kakek bejat tersebut.
Kepada awak media, Kapolsek Malangke Barat IPTU Gusti melalui Kanit Res AIPTU Darwis mengatakan bahwa korban Bunga, ditinggal cerai oleh kedua orang tuanya, sehingga ia tinggal se-rumah dengan pelaku.
"Korban saat itu masih berumur 8 tahun. Ibunya bunga pergi, saat kembali tahun ini 2019. Ia menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya, sehingga pelaku (Supartan) langsung dilaporkan ke pihak kepolisian Polsek Malangke Barat, " ungkap Darwis Senin 09/9/2019.
■ Deddi Budiman