JBN.CO.ID ■ Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara (Lutra) melaksanakan rapat pleno terbuka penetapan jumlah minimum dukungan persyaratan dan persebaran calon perseorangan pada penyelenggaraan pemilihan Bupati/Wakil Bupati Lutra tahun 2020.
Rapat tersebut di laksanakan di Aula Demokrasi KPU Luwu Utara, Sabtu (26/10/2019) dan di buka langsung oleh Ketua KPU Luwu Utara Drs.H.Syamdul Bachri.
Ketua KPU Luwu Utara Drs.H.Syamsul Bahcri mengatakan bahwa untuk Kabupaten Luwu Utara dalam dukungan persyaratan calon perseorangan berdasarkan rekapitulasi DPT Pemilu/pemilihan terakhir pada pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
"Persyaratan dan persebaran jumlah dukungan perseorangan minimal memiliki dukungan dari 8 kecamatan melalui KTP-elektronik dan untuk calon yang menggunakan partai politik dengan jumlah 35 anggota DPRD Luwu Utara kurang lebih 4 pasang calon Bupati dan wakil Bupati Luwu Utara," ucapnya.
Ia juga mengatakan, di Kabupaten Luwu utara sebelumnya pada pemilihan Presiden memiliki 12 kecamatan dan bertambah tiga kecamatan berarti sekarang memiliki 15 kecamatan.
"Saya berharap pada Pilkada Luwu Utara akan berjalan maksimal sesuai dengan harapan kita bersama," pungkasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Sulsel yang diwakili Divisi Teknis Provinsi Sulsel, Asram Jaya mengatakan bahwa KPU hanya penyelenggara pemilihan pemerintah daerah dan tanpa keterlibatan masyarakat, KPU tidak bisa bekerja dengan maksimal, maka sangat dibutuhkan kerja sama dengan masyarakat.
"Setelah rapat pleno penetapan akan dilanjutkan sosialisasi, diadakannya sosialisasi ini merupakan transparansi ke masyarakat luas," jelasnya.
Diketahui kegiatan ini dihadiri oleh, Ketua KPU Provinsi Sulsel yang diwakili oleh Divisi Teknis Provinsi Sulsel, Asram Jaya, Bupati Luwu Utara diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Sosial atau Asisten I Kabupaten Luwu Utara, Jumal Jayair Lussa, Sekertaris KPU, Andi Kasmawati, Anggota KPU Luwu Utara, perwakilan Partai, Tokoh Agama, Pemuda, Perempuan dan Masyarakat.
■ Deddi Budiman