JBN.CO.ID ■ Lagi, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Luwu Utara melakukan penangkapan terhadap terduga penyalahgunaan narkoba jenis shabu di Dusun RK2, Desa Giri Kusuma, Kecamatan Malangke, Kabupaten Luwu Utara, Kamis (17/10/2019), Kemarin
Kasat Narkoba Polres Luwu Utara Akp Aswan ketika dikonfirmasi membenarkan ihwal tersebut.
"Ada empat pemuda diduga penyalahgunaan narkoba jenis shabu yang kami amankan," kata Aswan.
Dia menambahkan, "kami melakukan pengkapan berdasarkan info dari masyarakat tentang adanya beberapa orang yang sedang mengkonsumsi narkotika jenis shabu disebuah rumah kebun," ungkapnya, Kamis (17/10/2019) Malam
Keterangan sementara diketahui keempat pemuda tersebut masing-masing adalah RE (32), HM (29), Al (34) dan TN (28), mereka semua tinggal di Desa Girikusuma.
Ia juga mengatakan, pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu shacet berisi butiran kristal bening yang telah terpotong sisa pakai diduga narkotika jenis shabu dengam berat 0,09 gram dilantai rumah kebun dan satu sachet plastik klip bening yang berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat 0,28 gram dengan shacetnya di dalam tas RE (32)
"Selanjutnya pelaku dan barang bukti kami amankan di Polres Luwu Utara guna proses lebih lanjut," pungkasnya.
■ Deddi Budiman