JBN.CO.ID ■ Sejumlah masyarakat protes pembangunan Talud di Dusun Rampoang, Desa Takklala, Kecamatan Malangke, Kabupaten Luwu Utara, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis (31/10/2019).
Hatta, salah seorang warga mengungkapkan bahwa seharusnya setiap pembangunan itu harus ada papan nama informasi proyek.
"Jika tanpa papan informasi proyek, maka itu adalah pelanggaran karena tidak sesuai dengan amanat Undang-undang dan Peraturan lainnya" ujar Hatta.
Peraturan dimaksud, lanjut Hatta, yaitu UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
"Kegiatan ini terlihat dikerjakan serampangan dan asal-asalan," pungkasnya.
Pewarta sudah berupaya menghubungi pelaksana, sayangnya hingga berita ini diterbitkan belum ada konfirmasi dari pihak pelaksana atau rekanan.
■ Deddi Budiman