JBN NEWS ■ Satuan Reserse Kriminal Unit Resmob bekerjasama dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara meringkus seorang pemuda yang diduga pelaku persetubuhan anak dibawah umur di Desa Bungadidi, Kecamatan Tanalili, Kabupaten Luwu Utara, pada Selasa (26/11/2019).
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, Iptu Syamsul Rijal melalui Kanit Resmob, Aipda Iksan menjelaskan bahwa diduga pelaku berinisial FA (17) ditemukan oleh warga setempat sedang berada disekitar rumah korban.
"Tersangka yang tidak di ketahui maksud dan tujuannya datang dan telah berada didalam rumah korbannya, sehingga warga melaporkan kejadian tersebut ke polsek Bone-bone," ungkap Kanit Resmob Polres Luwu Utara.
Setelah mendapatkan laporan dari warga, Unit Resmob bersama Satres Narkoba yang dipimpin langsung oleh Kanit Resmob, Aipda Iksan bersama Aiptu Darwis, Bripka Amri serta Briptu Bambang, Briptu Rudianto langsung mendatangi tempat kejadian dan mengamankan FA.
"FA merupakan warga Dusun Karondang, Desa Karondang, Kecamatan Tanalili, Luwu Utara digelandang ke polsek Bone-bone untuk dimintai keterangan oleh pihak kepolisian sektor Bone-bone," ujar Aipda Iksan.
Aipda Iksan, melanjutkan, korban (15) juga merupakan warga Tanalili. Saat diperiksa oleh polisi ia mengakui dan membenarkan bahwa FA telah melakukan persetubuhan atas dirinya.
"Korban juga mengatakan bahwa pelaku sering diajak komsumsi Narkoba oleh pelaku, sehingga kuat dugaan FA (17) setelah menjalankan aksinya dia juga diduga telah mengkomsumsi Narkoba Jenis Sabu," katanya.
Setelah menjalani pemeriksaan di polsek Bone-bone, selanjutnya terduga pelaku persetubuhan anak dibawah umur langsung diamankan dan dibawah ke Polres Luwu Utara untuk proses lebih lanjut.
■ Deddi Budiman