JBN.CO.ID ■ Gubernur Sulawesi Selatan, Prof. Nurdin Abdullah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2020 di Baruga Lounge, Kantor Gubernur Sulsel, kemarin.
Saat itu, Gubernur didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja Sulsel dan Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Selatan.
Rekomendasi penetapan kenaikan UMP tersebut mengacu pada PP Nomor 78/2015 Tentang Pengupahan. Serta menindaklanjuti surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dengan nomor: B-M/308/HI.01.00/X/2019. Tanggal 15 Oktober 2019 Perihal Penyampaian data Tingkat Inflasi dan Pertumbuhan Domestik Bruto Tingkat inflasi Nasional tahun 2019 sebesar 3,32 persen dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional tahun 2019 sebesar 5,19 persen. Dengan demikian kenaikan UMP berdasarkan data tesebut adalah sebesar 8.51 persen.
BACA JUGA: Heboh Pengangkatan Harta Karun Dinasti Tsun, Nilainya Capai Miliaran Rupiah
“Upah Minimum Provinsi Tahun 2019 ini sebesar Rp2.860.382. Kenaikan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2020 sebesar Rp243.418 atau 8,51 persen,” sebut Nurdin Abdullah.
Nurdin menyampaikan, sesuai Formula perhitungan Upah PP No. 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan yang didasarkan pada data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional Tahun 2019 adalah sebesar Rp. 3.103.800.
“UMP Sulsel Tahun 2020 sebesar Rp3.103.800 dan berlaku efektif 1 Januari 2020,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Nurdin Abdullah meminta seluruh pengusaha mentaati keputusan tersebut.
“Semoga apa yang kita tetapkan ini dapat meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan tenaga kerja dan juga kita berharap dapat menjaga dan meningkatkan iklim investasi di daerah kita,” pungkasnya.