JBN.CO.ID ■ Kabupaten Luwu Utara salah satu Kabupaten yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2020.
Dimana tahapan pilkada saat ini sudah berjalan. Terkait hal itu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Luwu Utara mulai gencar menyampaikan Imbauan kepada ASN maupun kepada petahanan atau incumbent.
Ketua Bawaslu Luwu Utara Muhajirin, mengatakan bahwa saat ini tahapan pilkada sudah berjalan seiring dengan itu mereka makin gencar menyampaikan Imbauan kepada masyarakat, Aparatur Sipil Negara (ASN) agar menjaga netralitas dan bahkan kepada petahana yang akan kembali bertarung dalam Pilkada nanti.
"Kami telah memberikan imbauan kepada petahana dan juga kepada ASN secara tertulis melalui Bupati, disamping itu kami juga memberikan Imbauan di media sosial maupun pesan dalam bentuk meme," ucap Ketua Bawaslu Luwu Utara Muhajirin, Jumat (22/11/2019).
Muhajirin juga menjelaskan bahwa sesuai Undang Undang nomor 10 tahun 2016 pada pasal 71 ayat 2 dan 3 yang melarang petahana melakukan mutasi 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri dan dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.
"Kami berharap kepada petahan dan ASN agar menaati aturan yang ada demi berjalannya Pilkada yang aman, damai dan sukses," pungkasnya.
■ Deddi Budiman