JBN.CO.ID ■ Bagian Hukum dan Perundang - Undangan Setda Luwu Utara memberikan penyuluhan hukum kepada para Kepala Desa, aparat Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kecamatan Malangke dan Malangke Barat dalam penyusunan produk hukum di Desa.
Penyuluhan ini dilakukan di aula kantor Desa Baku - Baku, kecamatan Malangke Barat, Kabupaten Luwu Utara, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), pada selasa (12/11/2019).
Menurut Kepala Bagian Hukum dan Perundang - Undangan Setda Luwu Utara, Sofyan Hamid, penyuluhan ini dimaksudkan untuk meningkatkan pemahaman aparat desa dan BPD dalam penyusunan produk hukum di desa.
"Penyuluhan ini sebagai upaya untuk terwujudnya penyusunan peraturan di Desa yang berkualitas berdasarkan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Sementara itu, Staf Ahli bidang Pembangunan SDM dan Kemasyarakatan, Muhammad Nur menjelaskan, jenis peraturan di desa secara hierarki berdasarkan Permendagri nomor 111 tahun 2014 tentang pedoman teknis peraturan di desa terdiri atas (1) peraturan desa, (2) peraturan bersama kepala desa dan (3) peraturan kepala desa.
"Dalam penyusunan masing-masing jenis peraturan di Desa, harus memperhatikan apa yang menjadi materi muatannya, apakah pelaksanaan kewenangan desa, penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundangan-undangan yang lebih tinggi, materi kerjasama desa, atau materi pelaksanaan peraturan desa," jelasnya.
Ia melanjutkan, dalam menyusun perundangan-undangan diperlukan keahlian khusus yang idealnya hanya dapat dilakukan oleh perancang perundangan-undangan. Keterbatasan jabatan fungsional perancang perundangan-undangan yang dimiliki bukan menjadi alasan untuk tidak mampu menyusun suatu produk hukum.
"Sebagai bagian dari upaya untuk dapat melakukan penyusunan produk hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, maka melalui penyuluhan ini, Saya berharap permasalahan yang dihadapi dalam proses penyusunan peraturan dapat teratasi. Dan tak kalah pentingnya kebutuhan akan produk hukum yang berkualitas dalam penyelenggaraan tugas dapat tercapai yang pada akhirnya diarahkan semata-mata bagi kesejahteraan masyarakat," pungkasnya.
Turut hadir pada kegiatan ini camat Malangke, Tasman, Camat Malangke Barat, Sulpiadi, serta fungsional perancang perundangan-undangan Kanwil Kementerian hukum dan HAM, dan Para Kades, Aparat Desa, BPD Se-Kecamatan Malangke dan Malangke Barat.
■ Deddi Budiman