JBN.CO.ID ■ Personil Polsek Sukamaju Polres Luwu Utara mengamankan pelaku pemarangan di Desa Subur, Kecamatan Sukamaju Selatan, Kabupaten Luwu Utara, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Rabu (06/11/2019).
Kronologis kejadian korban SKS (45) datang kerumah pelaku untuk bekerja, karena pelaku WT (45) akan mengadakan pesta pernikahan.
Setelah tiba di rumah pelaku, korban sedang kerja-kerja membersihkan lombok. Tiba-tiba pelaku mengambil sebilah parang dan langsung memarangi korban beberapa kali sehingga mengakibatkan jari-jari korban terputus
"Selain mengenai jari-jari korban juga terluka di bagian kepala dan tangannya," ucap Kapolsek Sukamaju IPDA Kawaru.
"Tersangka bersama barang bukti sudah kita amankan di Polsek Sukamaju," tutupnya.
■ Deddi Budiman