JBN.CO.ID ■ Bahan bakar minyak (BBM) Bersubsidi jenis Solar yang di peruntuhkan bagi ekonomi kebawah diduga tidak tepat sasaran di Bulukumba.
Seperti yang tejadi Di SPBU Bintarore di jalan Sultan Hasuddin, kecamatan ujung Bulu, kabupaten Bulukumba diduga hanya memberi kepada mobil proyek industri dan pengompren.
Dari informasi yang di himpun media puluhan Mobil proyek industri mengantri mengisi BBM jenis Solar. Mobil tersebut tiap hari mengisi dalam jumlah banyak.
Akibatnya, banyak masyarakat petani yang ingin mengisi BBM jenis solar untuk kepentingan pertanian tidak diberi atau terlayani oleh pihak SPBU.
Seperti halnya yang di ungkapkan, Sirwan salah satu warga desa bontoraja yang merasa kecewa tidak dilayani, padahal, telah memperlihatkan surat rekomendasi dari desa sebagai kelompok tani yang berhak mendapatkan BBM tersebut.
"Saya sudah antri mulai jam 7 pagi sampai jam 10 siang tapi tidak dikasih hingga solar habis, sempat saya marah dan membanting jergenku dan pertanyakan, kenapa bisa saya tidak di kasih solar, padahal saya cuman mau ambil 2 jergen dan untuk kebutuhan pertanian," ucap sirwan, pada Jum'at (29/11/2019).
Sedangkan yang lain juga bawa jergen dan bahkan ada juga pake mobil pickup yang muat jergen diisi solar oleh pihak SPBU, kenapa bisa, kok kayak pilih kasi deh, kalau memang dia mempunyai surat dokumen, tolong perliatkan kesemua orang yang antri.
"Parahnya lagi, puluhan mobil proyek industri milik pengusaha besar di Bulukumba dilayani, tanpa ada pihak SPBU yang larang," ujarnya.
Sementara itu, Andri pengawas SPBU Bintarore yang di konfirmasi lewat telpon seluler, menampik tuduhan tersebut. Tidak seperti itu ceritanya.
"Kita layani semua, Cuma harus antri, sebab ada nelayan dan petani yang datang mulai subuh, Pak sirwan datang jam 9 langsung mau di layani, itu tidak bisa, bukan juga kami tolak, cuma selesaikan dulu yang duluan," ungkapnya.
Terkait mobil industri, ia mengatakan, warga harus membedakan antar mobil industri dengan pengangkut biasa, mobil pengakut 6 roda bisa menenggak solar bersubsidi yang Jelas tidak mengangkut saat pengisian, jelas itu aturan dari pertamina, katanya.
Untuk diketahui, Peraturan Presiden No 191 Tahun 2014, kendaraan bermotor umum di jalan untuk angkutan orang atau barang dengan tanda nomor kendaraan berwarna dasar kuning dengan tulisan hitam diperbolehkan menenggak solar, kecuali mobil barang untuk pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari 6 (enam) buah.(IL)