JBN.CO.ID ■ Personil Polsek Malangke Polres Luwu Utara, telah membekuk empat Pemuda pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis ganja di Desa Girikusuma, Kecamatan Malangke, Kabupaten Luwu Utara, pada Rabu (04/12/2019).
Ke empat pelaku, Kadri (24) berasal dari Desa Girikusuma Luwu Utara, Yusrianto (23) Kabupaten Bulukumba, Tarmisi (23) Kota Makassar, dan Sandi (24) Luwu Timur.
Berdasarkan informasi dari Warga yang menyampaikan bahwa ada beberapa pria berkumpul dicurigai sedang pesta narkoba, sehingga Personil Polsek Malangke yang dipimpin oleh Kasi Humas Polsek Malangke Aipda Sukarmin bersama dengan Bripka Adi Sutikno, Bripka Asmal dan Bripda Irfan.S bergerak ke TKP.
Kapolsek Malangke melalui Kasi Humas Polsek Malangke Aipda Sukarmin mengatakan bahwa pada saat dilakukan penangkapan ke empat pemuda tersebut tengah asik pesta ganja.
"Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa daun ganja kering sebanyak 1/2 atau setengah saset plastik bening kecil, dan 3 (tiga) buah Hand Phone (HP)," ucapnya.
Diketahui pelaku dan barang bukti telah diamankan diruang tahanan Polsek Malangke dan Selanjutnya dijemput oleh Satuan Res Narkoba Polres Luwu Utara yang dipimpin langsung oleh Kanit Narkoba Aiptu Darwis, untuk diantar ke Mako Polres Luwu Utara.
■ Aldhy