JBN.CO.ID ■ Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan terus dalam pembangunan dan dipastikan sudah dapat dioperasikan pada tahun 2020.
Wagub Sulsel Andi Sudirman Sulaiman mengatakan, sudah mendapatkan konfirmasi dari Balai yang menegaskan jika bendungan tersebut suda bisa difungsikan tahun depan.
“Mengenai bendungan, Alhamdulillah Bendungan Paselloreng sudah dikonfirmasi oleh Bapak Kepala Balai Pompengan akan beroperasi 2020 dan Jenelata akan dimulai desainnya di tahun 2020,” ucap Wagub Andi Sudirman di Makassar, Jumat (6/12).
Ia mengatakan, anggaran irigasi Provinsi Sulsel naik menjadi Rp100 miliar.
Dibutuhkan sistem perawatan kecil irigasi karena selama ini ketika terjadi kerusakan pintu air, saluran air dan lain-lain harus menunggu program anggaran tahunan dibahas dan disetujui.
"Sementara tanaman tidak mau menunggu ketika tidak ada air maka tanaman akan mati, tidak peduli menunggu persetujuan anggaran, ujarnya.
Blanket kontrak diharapkan mengakomodir persoalaan sistem irigasi, terutama yang butuh intervensi fisik dan sifatnya krisis.
Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang (BBWSPJ) Supardji menyampaikan, dirinya selaku wakil pemerintah dalam hal ini Kementerian PU PR menjelaskan Pemerintahan Indonesia pada pemerintahan Jokowi dalam Nawacitanya terdapat konsep 1,3 dan 65 untuk PU PR.
“Yaitu 1, 3 dan 65 artinya apa, 1 adalah membangun irigasi baru. 3 adalah 3 juta hektar membangun atau merehab irigasi-irigasi yang sudah ada. Kemudian, 65 yaitu membangun bendungan 65 seluruh Indonesia,” jelasnya.
Sementara itu perwakilan dari Kementerian Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Dyah Sulistyaningsih Kasi Wilayah I Subdit Pertanian dan Pangan Direktorat SUPD I menyampaikan, peran strategisnya sebagai pondasi penguatan SDM sekaligus dapat menyerap tenaga kerja.
Serta dapat memberikan kontribusi PDB, juga menjadi salah satu faktor utama untuk pengendalian inflasi pembangunan yang sangat berkaitan dengan pembangunan infrastruktur irigasi. Yang menjadi bagian dari prasarana pertanian untuk peningkatan produksi pangan.
Ia menambahkan, dengan pertimbangan bahwa sistem irigasi merupakan satu kesatuan hidrologis (distribusi air) dan tidak mengenal batas wilayah maka memerlukan pengintegrasian multipihak, multilevel, baik pusat maupun daerah.
“Di tingkat pusat telah ditetapkan arah kebijakan dan peraturan-peraturan yang mendukung pembangunan pangan baik Undang-undang Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, maupun norma standar prosedur dan kriteria yang menjadi dasar dan acuan pemerintah daerah,” katanya.
Sumber : Antara