JBN.CO.ID ■ Diduga kuat oknum mantan kepala desa (Kades) Poreang yang pada masa itu menjabat sebagai kepala Desa Poreang (Hasmuddin) melakukan praktek pungli terhadap masyarakat penerima bantuan perumahan nelayan tahun 2017.
Hal ini terbukti dengan adanya proses transaksi (pembayaran) yang di lakukan Masyarakat kepada oknum Kades Poreang sebesar 2.500.000/KK dengan alasan biaya pengurusan sertifikat dan pemberisihan lahan.
Aktivis Muda Luwu Utara, Zulkifli Hatta mengatakan bahwa penerima bantuan perumahan nelayan, proyek strategis Kementrian PUPR diberikan secara cuma-cuma (gratis) tanpa ada pungutan sepeser pun.
"Namun faktanya, hasil dari investigasi kami ada indikasi pungutan liar dan praktek korupsi dalam pembangunan perumahan tersebut," tulis Zulkifli Hatta melalui Via whatsApp nya, pada Rabu (25/12/2019).
Ia menjelaskan, dalam realisasi pembangunan rumah khusus nelayan tidak sesuai dengan petunjuk teknis sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan undang-undang no. 1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan pemukiman maupun dalam peraturan mentri PUPR no. 20/PRT/M/2017 tentang penyediaan rumah khusus.
"Terlalu lama kasus ini belum tuntas sampai sekarang, setelah disikapi oleh masyarakat Desa Poreang, 2 tahun silam tanpa ada kejelasan hukum seolah-olah ada pembiaran dan sengaja didiamkan, ini kita berbicara realistis tentang ada oknum yang mencoba melawan hukum dengan merampas hak-hak rakyat miskin," pungkas Hatta Aktivis Muda Luwu Utara.
Reporter media ini telah berupaya mengkonfirmasi hal ini ke Hasmuddin, namun hingga berita ini diterbitkan belum ada klarifikasi dari oknum kades tersebut.
■ Aldhy