JBN.CO.ID ■ Kasus dugaan korupsi pagar bandara seko kini menemui titik terang. Dimana beberapa waktu lalu Kejaksaan negeri Luwu Utara telah mengeluarkan surat pemberhentian proses penyidikan (SP3).
Kepala Kejaksaan negeri Luwu Utara, Indawan saat ditemui di ruang kerjanya menuturkan jika proses penyidikan kasus pagar bandara seko sudah dihentikan.
"Bulan april lalu kita sudah mengeluarkan SP3 atas kasus tersebut, secara langsung status tersangka juga telah dihapuskan atau tidak memenuhi syarat," kata Indawan, pada Senin (9/12/19).
Ia juga menyebutkan berdasarkan hasil audit BPKP perwakilan provinsi Sulawesi Selatan Nomor: SR-718/PW21/5/2018 terdapat kerugian negara sebesar Rp. 535.640.946,51.
"Namun sebelum ditetapkan tersangka pihak rekanan sudah melakukan pengembalian kerugian negara ke kas negara," jelasnya.
Bahkan, kata Indawan, jumlah uang yang dikembalikan ke negara oleh pihak rekanan sebenarnya sudah melebihi dari jumlah kerugian dalam kasus tersebut.
"Pihak rekanan sudah mengembalikan uang ke negara sebesar Rp. 603.398.000, termasuk pengembalian ke inspektorat sebesar Rp. 50 juta rupiah. Sehingga terdapat kelebihan bayar masuk ke negara," jelasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya beberapa bulan lalu pihak kejaksaan negeri Luwu Utara telah menetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan pagar bandara Seko.
■ Putri Anggreani