JBN.CO.ID ■ Kades Takkalala Nasriyanti, terduga kasus penyalahgunaan Dana Desa Takkalala tahun 2017 hingga kini belum juga dilakukan penahanan.
Hal ini dibenarkan Kasat Reskrim Polres Luwu utara Iptu Syamsul Rijal, saat di temui di ruang kerjanya, pada Selasa (03/12/2019), Kemarin.
"Berdasarkan hasil penilaian penyidik, maka tidak dilakukan penahanan terhadap kades Takkala karena selama ini Dia (kades takkalala) kooperatif," kata Kasat Reskrim Iptu Syamsul Rijal.
Ia juga menjelaskan bahwa jika Kades Takkalala Nasriyanti, dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan yang serupa itu tidak mungkin dilakukan.
"Jika di khawatirkan menghilangkan barang bukti, itu tidak mungkin karena semua barang bukti sudah kami sita semua," ucapnya.
"Mau mengulangi perbuatan yang serupa juga tidak mungkin karena sudah tidak menjabat lagi sebagai Kepala Desa," imbuhnya.
Diketahui sebelumnya Kades Takkalala Nasriyanti, ditetapkan sebagai tersangka sesuai hasil Audit Inspektorat kabupaten Luwu Utara, telah ditemukan adanya kerugian Negara sebesar Rp: 200 Juta lebih, didalam pengelolaan dana desa (DD 2017) di desa takkalala, Kecamatan Malangke dan sudah gelar perkara di Polda Sulawesi Selatan.
■ Aldhy