JBN.CO.ID ■ Setelah polisi berhasil mengamankan pelaku berinisial SG di Dusun Malangke IV, Desa Pincepute, Kecamatan Malangke, pada Sabtu (21/12/2019).
Satuan Reskrim Polres Luwu Utara kembali mengamankan partner pelaku berinisial MR yang diduga sama-sama melakukan penipuan tersebut melalui media sosial.
MR diamankan polisi di rumahnya di Dusun Kambisa, Desa Baku-baku, Kecamatan Malangke Barat, Kabupaten Luwu Utara dan berdasarkan laporan polisi, LP/215/X/2019, Tanggal 7 Oktober 2019.
"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap SG dan mendapatkan keterangan bahwa ia bekerja sama dengan RH untuk melakukan aksinya tersebut di media sosial, anggota langsung melakukan penyidikan," ujar AKbp Agung Danargito.
Kasat Reskrim melanjutkan dari hasil penyidikan tersebut unit Resmob Sat. Reskrim Polres Luwu Utara yang dipimpin oleh Aipda Ikhsan langsung melakukan penangkapan terhadap MR di rumahnya.
"Saat diinterogasi MR mengakui perbuatannya bahwa ia bekerja sama dengan SG menjual handphone melalui media sosial Facebook. Korban tergiur dan langsung mentransfer uangnya sebesar Rp. 2.750.000 (Dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
AKBP Agung, menambahkan, setelah korban mentransfer uangnya, pelaku tidak mengirimkan handphone yang dia maksud ke korban dan keuntungan mereka bagi dua.
"Barang bukti yang ditemukan berupa satu unit HP Samsung lipat, uang sebesar Rp. 2.750.000. Dari hasil perbuatan dari SG dan MR, mereka dijerat pasal 45 A ayat (1) Jo. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang informasi dan Transaksi Elektronik Subsidair Pasal 378 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama 6 tahun," tutupnya.
■ Putri Anggreani