JBN.CO.ID ■ Menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) Kapolsek Baebunta, Ipda Rodo beserta jajarannya melaksanakan giat pengamanan minuman keras jenis ballo di wilayah hukumnya, pada Senin (16/12/2019).
Dalam giat tersebut, Kapolsek Baebunta menemukan miras di beberapa rumah warga di Desa Marannu, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara.
"Kita mengamankan miras (Ballo) di rumah SM (40) sebanyak 5 liter, DN (35) sebanyak 4 liter, LB (40) sebanyak 5 liter dan Ok (36) sebanyak 5 liter," ujarnya.
Ipda Rodo, menambahkan, selain mengamankan barang bukti berupa ballo tersebut kita juga memberikan imbauan kepadanya warga agar berhenti berjualan Ballo.
"Lebih baik ballo ini bapak olah menjadi ballo manis atau gula merah dan di jual. Ini bisa lebih bermanfaat dari pada dijadikan ballo pahit yang dapat disalah-gunakan oleh warga," pungkasnya.
■ Putri Anggreani