JBN.CO.ID ■ Kejaksaan Negeri Luwu Utara saat ini tengah melakukan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung olahraga (GOR) yang ada di atas Gunung Desa Kamiri, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara.
Proyek pembangunan gedung olahraga ini bersumber dari APBD tahun anggaran 2019 sebesar Rp. 6,4 Miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Utara, Indawan mengatakan bahwa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan GOR, kita sudah melakukan penyelidikan.
"Sekarang ini kita sementara melakukan penyelidikan, dan tidak lama lagi kita akan tingkatkan ke penyidikan," kata Indawan, Kepala Kejaksaan negeri luwu utara, pada Jumat (6/12/19).
Dalam proses penyelidikan, sampai hari ini sudah ada perbuatan melawan hukum. Namun pada tahap ini sudah ada pengembalian negara yang dilakukan oleh rekanan.
"Kita lihat saja nanti perkembangannya, karena yang terpenting kita mau lihat asas manfaat dari pembangunan GOR tersebut dan apa dasar hukum serta alasan pemerintah membangun GOR jauh dari perkotaan," jelas Indawan.
"Jauh dari perkotaan dan di pegunungan serta tidak mempunyai akses jalan, listrik dan air juga tidak ada. Jadi untuk apa pemerintah membangun GOR di sana?," imbuhnya, tak habis fikir.
■ Putri Anggreani