JBN.CO.ID ■ Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) personil Polres Luwu Utara melakukan razia ke beberapa tempat hiburan malam (THM) yang ada di wilayah hukumnya.
Giat razia ini dipimpin Langsung oleh Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, Iptu Syamsul Rijal.
Dalam operasi tersebut personil Polres Luwu Utara mengamankan ratusan botol minuman keras (Miras) di Kecamatan Sukamaju dan Kecamatan Mappideceng, pada Minggu (15/12/2019) malam.
"Kami mengamankan barang bukti (BB) Bir Putih sebanyak 54 Dos atau sebanyak 648 Botol. Dan 6 dos bir hitam di Cafe Mely milik LP yang ijinnya sudah tidak berlaku lagi sejak 1 April 2019," ujar Kasat Reskrim Polres Luwu Utara.
Iptu Syamsul Rijal, melanjutkan, selain diCafe Mely kita juga mengamankan beberapa barang bukti berupa Bir Putih sebanyak 4,5 Dos atau sebanyak 54 Botol di Cafe Jabal milik JR, yang juga ijinnya sudah tidak berlaku lagi sejak 9 November 2019.
"Selain mengamankan barang bukti dan dokumen kita juga menutup cafe tersebut," pungkasnya.
■ Putri Anggreani