JBN.CO.ID ■ Satresnarkoba Polres Palopo yang dipimpin oleh Ipda Abdianto bersama personilnya melakukan Razia disalah satu kosan (Rasti) di Jalan. KH. M. Razak, Kelurahan Lumandi, Kecamatan Wara Kota Palopo, pada Jumat (06/12/019).
Dalam razia tersebut Satresnarkoba Kota Palopo berhasil mengamankan dua pria yang kedapatan membawa Narkoba jenis Sabu seberat 5.44 gram yang di sembunyikan dalam pembungkus rokok, kaca pireks yang masih berisi sabu, handpone merek samsung dan tas warna biru.
Kedua pelaku berinisial AA (35) asal Pangkep, EM(25) Warga Palopo sebagai tukang ojek dan seorang lagi yang masih DPO.
Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Zainuddin melalui KBO Narkoba IPDA Abdianto membenarkan penangkapan tersebut.
"Penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut bermula atas adanya informasi dari masyarakat bahwa di kost tersebut marak terjadi transaksi Narkotika jenis sabu yang meresahkan warga," kata Abdianto.
Berdasarkan keterangan pelaku, lanjut Abdianto, bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang dia dapatkan dari orang suruhan saudara CD yang saat ini masih dalam tahanan lapas kelas llA palopo.
"Menurut keterangan pelaku bahwa barang tersebut adalah miliknya dan selanjutnya barang haram itu akan di serahkan kepada EY yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO) warga Kabupaten Luwu Utara," pungkasnya.
■ Risal