JBN.CO.ID ■ Kepolisian Polres Palopo berhasil mengamankan oknum anggota satuan sabhara Polres Palopo berinisial Su (32) bersama rekannya berinisial Kur, yang berprofesi sebagai sopir mobil.
Keduanya ditangkap karena di duga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu, di kostnya Jalan Anggrek, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Sulsel, pada Rabu (25/12/2019) pukul 20.00 Wita.
Penangkapan ini di pimpin langsung oleh Waka Polres Palopo Kompol Ade Noho, Tim Opsnal Narkoba dan Tim Propam Polres Palopo.
Dari pengakuan Su, bahwa barang tersebut diperolehnya dari Kur, yang beralamat di Binturu, Kota Palopo.
Atas pengakuan tersebut, kemudian pada pukul 04.00 Wita, Kamis (26/12/2019), polisi menggrebek rumah Kur bersama barang buktinya diantaranya 5 sachet sabu seberat 4,76 gram, 1 batang pirex yang berisi satu sendok sabu dan pipet plastik putih, satu alat bong, satu rice cooker, satu buah sumbu serta satu buah plastik rokok.
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Zainuddin kepada awak media, pada Kamis (26/12/2019) malam.
"Betul anggota Polres Palopo telah melakukan penangkapan terhadap dua pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu," ungkap AKP Zainuddin.
Sementara itu Kapolres Palopo AKBP Alfian Nurnas saat di konfirmasi juga membenarkan adanya penangkapan oknum anggota yang di duga ikut terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut.
"Ya, memang benar ada oknum anggota yang diamankan dan Sementara dalam proses pemeriksaan. Kalau terbukti bersalah pasti akan di proses sesuai dengan aturan yang berlaku," terang AKBP Alfian.
■ Risal