• Jelajahi

    Copyright © NUSANTARA NEWS | Berita Nusantara News Hari Ini
    Nusantara News

    Follow us on

    Tipu Pembeli HP via Facebook, Pria Warga Kecamatan Malangke Ditangkap Polisi

    SuaraSulawesi.com
    Minggu, 22 Desember 2019, 14:53 WIB Last Updated 2019-12-22T08:06:15Z
      Tipu Pembeli HP via Facebook, Pria Warga Kecamatan Malangke Ditangkap Polisi

    JBN.CO.ID ■ Sat Reskrim Polres Luwu Utara membekuk seorang pria warga Desa Tandung, Kecamatan Malangke, Kabupaten Luwu Utara, karena diduga melakukan tindak pidana penipuan melalui media online facebook.

    Pria tersebut diamankan oleh Unit Resmob Sat Reskrim Polres Lutra pada hari Sabtu ( 21/12-19) sore kemarin.

    Unit Resmob dan Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Luwu Utara di lingkungan Poddo, Kelurahan Bone, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara telah melakukan penangkapan terhadap pelaku penipuan online itu, dan diketahui tersangka bernama Sahrul Gunawan alias Tasrum.

    Pria kelahiran Kambisa, warga Desa Tandung, Kecamatan Malangke tersebut diciduk aparat setelah Polres Lutra menerima laporan pengaduan dengan register LPB/215/X/2019/SPKT, tanggal 07 Oktober 2019 tentang penipuan online atas nama pelapor Suparman.

    Dalam keterangannya kepada petugas, korban mengalami kerugian sebesar Rp.2,750,000,- (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) akibat modus penipuan ini.

    Kemudian Kapolres Lutra Akbp Agung Danargito, S.Ik, M.Si memerintahkan Kasat Reskrim untuk segera menindak lanjuti laporan tersebut.

    Modus operandi pelaku yakni berpura-pura menjual handphone  melalui medsos Facebook dan setelah korban tergiur dan mentransfer uang kepada tersangka sebanyak Rp. 2,750,000,- (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu) namun barang yang dipesan tak kunjung tiba.

    "Pelaku tidak mengirimkan handphone yang dipesan korban," terang Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, Iptu Samsul Rijal, hari ini, Minggu (22/12).

    Atas dasar dugaan tersebut, dilakukan penyelidikan dengan kemampuan yang dimiliki oleh Tim Resmob Sat Reskrim Polres Lutra, pelaku dapat diidentifikasi ternyata berada di wilayah Masamba dan segera dilakukan penangkapan dan terhadap pelaku petugas menemukan barang bukti, masing-masing berupa  1 (satu) unit HP Oppo F9 warna merah, 1 (satu) unit HP merk Nokia warna biru dan 1 (satu) lembar kartu ATM BNI atas nama Suprianto.

    Atas perbuatan tersebut, tersangka akan dijerat Pasal 45 A ayat (1) Jo. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undanag RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang informasi dan Transaksi Elektronik Subsidair Pasal 378 KUH Pidana.

    "Ancaman hukumannya 6 tahun penjara," pungkas Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, Iptu Samsul Rijal.

    ■ Putri Anggreani

    Komentar

    Tampilkan

    BERITA TERBARU