JBN.CO.ID ■ Menghadapi perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar telah melayangkan surat himbauan kepada para Kepala OPD, para Kepala Sekolah dan Kepala Desa terkait netralitas ASN dan Kepala Desa.
“Sebagai langkah pencegahan pelanggaran, kami telah mengeluarkan himbauan kepada ASN dan Kepala Desa untuk menjaga netralitas pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang akan digelar pada tanggal 23 September mendatang," ujar Ketua Bawaslu Kepulauan Selayar Suharno, pada Jum’at (24/1/2020).
Menurut Suharno, calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati jika memenuhi syarat dukungan yang dibuat dalam bentuk surat dukungan disertai fotocopy Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Domisili.
“Untuk itu kita menghimbau seluruh Kepala OPD, Kepala Sekolah dan Kepala Desa agar tidak memfasilitasi calon perseorangan dengan mengumpulkan dokumen berupa fotocopy KTP atau Surat Keterangan Domisili," ungkapnya.
Ditambahkannya, ASN dan Kepala Desa harus bebas dari pengaruh dan intervensi dari pihak manapun serta tidak diperbolehkan membuat keputusan dan/atau perbuatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebagaimana hal tersebut diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016, UU Nomor 5 Tahun 2014 dan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Adapun pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan dan/atau denda paling banyak 6 juta rupiah," pungkasnya.
Sebelumnya, pada Desember 2019 yang lalu, Bawaslu Kepulauan Selayar juga telah melayangkan surat terkait netralitas ASN kepada Bupati Kepulauan selayar, agar menyampaikan kepada seluruh ASN untuk tidak memberikan Surat Dukungan berupa fotocopy KTP kepada calon perseorangan dalam rangka Pilkada Tahun 2020.
■ Ircak/SP