JBN.CO.ID ■ Lagi, Anggota Resmob Polda Sulsel menangkap T (35) pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang beraksi lintas kabupaten dan kota Makassar .
Tersangka T (35) yang merupakan warga Jl. Manunggal No 22 Kota Makassar ini dibekuk di Jl. Mallengkeri, Kota Makassar, pada Senin(27/1/2019) sore.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan bahwa sebelumnya pelaku T (35) telah melancarkan aksinya Pencurian di beberapa tempat, yakni di Sinjai, (17/1/2020) dengan mengambil HP sebanyak 8 unit di Penginapan Suryani Kabupaten Sinjai dengan kerugian -+ Rp.10.000.000.
Kemudian mengambil HP Vivo di Palopo di Lapangan Bola sekitar bulan November 2019 dan mengambil Hp VIVO di SPBU Hasanuddin kota Makassar sekitar bulan Agustus 2019
“Dari hasil keterangan yang diperoleh dari tersangka ini, Polisi juga melakukan pengembangan dan pencarian barang bukti di Mall MTC, dan disana Polisi mengamankan pelaku penadah bernama Risma beserta barang bukti yang telah dibeli yang kemudian semuanya dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk di interogasi lebih lanjut,” ungkap Kabid Humas Polda Sulsel.
Kabid Humas juga menyatakan Polisi mengamankan beberapa Handphone milik korban dan pelaku diantaranya Xiaomi Note 4X Hitam, Xiaomi Redmi 5 A, Xiaomi Redmi 5 A, Xiaomi Note 5 A, Vivo Y81 dan Samsung J1 Ace Milik tersangka.
“untuk kelanjutan kasusnya, Resmob Polda Sulsel nanti akan berkoordinasi dengan Polres Sinjai,” pungkas Kabid Humas.
■ AMM/rls