JBN NEWS ■ Kapolsek Baebunta beserta personil Polsek Baebunta mengamankan terduga pelaku kasus pemerkosaan di Dusun Baebunta, Desa Baebunta, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara, pada Kamis (20/2/2020).
Terduga pelaku diamankan setelah ada laporan polisi LP/37/II/2020/SPKT tanggal 19 Februari 2020 perihal pemerkosaan.
Kapolsek Baebunta, Iptu Rodo Malik mengatakan, terduga pelaku Rs (44) diamankan di rumah familinya di Dusun Baebunta.
"Saat itu pelaku bersama istrinya sedang berada di rumah salah satu familinya yang berprofesi sebagai guru SD," ujar Kapolsek.
Iptu Rodo melanjutkan, keberadaan pelaku kita ketahui berdasarkan laporan masyarakat setempat, kita juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa baju kaos oblong warna biru tua, sebilah parang panjang kurang lebih 50 cm dan sandal jepit warna hijau merek swallow.
"Adapun kronologis kejadiannya, pada hari Rabu 19 Februari 2020, korban PP (17) sedang menyusui anaknya di dalam kamarnya, kemudian pelaku datang dan masuk ke dalam rumah korban serta mengancam korban dengan sebilah parang agar korban tidak berteriak," jelasnya.
Kapolsek Baebunta menambahkan, setelah itu pelaku menidurkan korban di atas kasur lalu mencekik leher korban sambil membuka celananya kemudian perbuatan biadab itu terjadi. Setelah itu pelaku langsung kabur dari rumah korban.
"Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan kemudian melaporkan kepada pihak kepolisian," pungkas Kapolsek.
■ YP
@JBN NEWS | Jaringan Berita Nasional