JBN NEWS ■ Lagi, jajaran Res Narkoba Polres Luwu Timur berhasil meringkus 2 pria pengguna narkoba jenis sabu.
Penangkapan kedua tersangka tersebut dilakukan pada kamis tanggal 20 pebruari 2020, sekitar pukul 13.00 wita di Jln desa lambarese, kecamatan Burau, dan TKP II berada di Jln poros Burau Wotu, Desa Bone Pure, kecamatan Burau, kabupaten Luwu Timur.
Kasat Resnarkoba Polres Luwu Timur IPTU Hery. M kepada Kantor Berita JBN News mengatakan, penangkapan kedua tersangka tersebut berdasarkan adanya laporan dari masyarakat, ada penyalagunaan narkotika jenis shabu di Desa Bunepute, Kecamatan Burau.
Dari informasi tersebut aggota satresnarkoba yang di pimpin Kasat Resnarkoba IPTU Hery. M bersama KBO dan unit opsnal melakukan lidik dan dari hasil penyelidikan tersebut sekitar jam 13.00 wita berhasil mengamankan NIRWAN.
Saat itu dilakukan penggeledahan dan ditemukan narkotika jenis sabu sabu yang diselipkan di rokok bintang mas dan terselip 2 saset narkotika jenis sabu sabu di dalam topi.
Kemudian anggota melakukan introgasi dan melakukan pengembangan ke bandarnya, diketahui bernama RUSTAN. Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan 1 saset narkotika jenis sabu sabu yang disimpan di dalam lemari baju dan mengamankan satu paket alat hisap bong dan kelengkapanya.
Selanjutnya dilakukan introgasi bahwa narkotika jenis sabu sabu di peroleh dari seorang bandar di Sidrap yang kini DPO.
Dari tangan tersangka Rustan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain berupa 1 (satu) saset ukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu sabu dengan berat bruto 0, 35 gram, 1 (satu) unit motor Yamaha N. MAX No. Pol DP 3585 VN dan (satu) buah hp merek Samsung warna putih.
Sedangkan dari tersangka Nirwan, polisi juga berhasil mengamankan 1 (satu) bungkus rokok bintang mas yang terselip narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1.14 gram.
Turut disita dalam penangkapan ini 1 (satu) buah hp merek Advan warna hitam dan 1 (satu) unit motor Yamaha Mio sporty.
"Saat ini kedua pelaku beserta dengan barang bukti di bawa ke Polres Luwu Timur guna proses lebih lanjut," kata Kasat Resnarkoba Polres Luwu Timur IPTU Hery. M, hari ini (22/2).
■ YP
@JBN NEWS | Jaringan Berita Nasional