JBN.CO.ID ■ Aliansi Mahasiswa Pemuda Luwu Utara (Ampeta) melakukan Aksi Pra Kondisi di dekat Monumen Masamba Affair, pada Jumat (7/2/2020).
Menurut Jendral Lapangan, Ilham Ramadona bahwa aksi prakondisi ini langkah awal dalam upaya mendesak penyelesaian kasus perumahan nelayan 2016 di Desa Poreang dan juga kasus tersangka Kepala Desa Takalala yang sudah di berhentikan sementara.
"Kasus perumahan nelayan 2016 di Desa Poreang kita ketahui bahwa kasus ini di tangani oleh Polres Luwu Utara dari tahun 2017. Tetapi hingga saat ini belum ada hasil penyelidikan dari pihak Polres Luwu Utara, maka dengan itu di aksi prakondisi yang kami lakukan ini untuk mendesak Polres Luwu Utara untuk segera menyelesaikan proses hukum tersebut di bulan februari ini," pungkasnya.
Yang ke dua, imbuh Ilham Ramadona, kami mendesak kepada Kejari Luwu Utara untuk segara memproses kasus kepala desa takalala yang kurang lebih setengah tahun sudah menjadi tersangka.
Sementara itu, Korlap Ampeta Muh. Hasan menyampaikan bahwa aksi prakondisi kami ini adalah langkah awal pendesakan ketika belum terakomodir, maka dekat ini kami akan unjuk rasa di Polda Sulsel dan Kejati Sulsel.
"Kami tidak melihat berapa kerugian dalam kasus ini pada intinya semua harus terproses sesuai hukum tanpa melihat jumlah besar kecilnya kerugian di dalamnya," ujarnya.
Hasan menambahkan, dan untuk itu -- terkhusus kasus kepala desa takalala kami akan melakukan aksi pendesakan kepada kejari luwu utara pada senin tanggal 10 februari 2020 mendatang.
■ Putri Anggreani