JBN.CO.ID ■ Pembangunan Kantor Desa Takkalala Kecamatan Malangke, Kabupaten Luwu Utara dipermasalahkan warga desa tersebut.
Hal ini didasari sehubungan dengan adanya dugaan penyalahgunaan dana desa pada pembangunan kantor desa Takkalala, periode tahun anggaran 2017 sampai dengan tahun anggaran 2019.
Dimana pembangunan kantor Desa Takkalala yang bersumber dari Alokasi dana desa (ADD) tersebut dikerjakan selama tiga tahap namun belum rampung hingga saat ini.
"Jumlah anggaran secara keseluruhan yang digunakan dari tahun 2017 sampai dengan 2019 kemarin sebesar Rp. 121,5 juta rupiah," ungkap Dedhy warga Desa Takkalala, Selasa (04/02/2020).
Lebih lanjut, ia jelaskan bahwa seiring berjalannya waktu, pembangunan kantor desa Takkalala tak kunjung rampung dan menimbulkan banyak persoalan.
Oleh karena itu, sebagai perwakilan dari masyarakat Desa Takkalala berharap agar pihak Kepolisian Resort Luwu Utara untuk menyelidiki adanya dugaan penyalahgunaan dana desa untuk pembangunan kantor desa Takkalala.
"Tadi saya sudah mengadukan masalah tersebut ke Kanit Tipikor Polres Luwu Utara, dengan begitu kami sangat berharap pihak Kepolisian menindak lanjuti aduan tersebut," tuturnya.
"Persoalannya, pembangunan kantor desa takkalala sudah tiga kali dianggarkan yang hingga saat ini belum rampung, alias tidak jadi. Dimana seharusnya pada tahun 2019 sudah selesai sampai pemasangan Atap seng, namun hingga saat ini belum terealisasi, ada apa??," imbuhnya, dengan nada bertanya.
Selain itu, ia juga berharap, berkaitan dengan hal tersebut, kiranya Kapolres Luwu Utara dapat menindak lanjuti pengaduan tersebut sebagaimana keluhan dan sorotan masyarakat desa Takkalala.
■ Aldhy