JBN NEWS ■ Mahasiswa Universitas Cokroaminoto Palopo (UNCP) menggugat keputusan rektor atas sanksi skors yang dijatuhkan terhadap mereka.
Gugatan itu didaftarkan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar, melalui Sistem e-Court Mahkamah Agung RI dengan nomor pendaftaran online : PTUN. MKS-022020SXS, tanggal 22 Februari 2020
Enam mahasiswa UNCP yang diskors terpaksa harus menunda kuliah lantaran diberhentikan sebagai mahasiswa pada Kamis 28 November 2019.
Polemik diskorsnya sejumlah mahasiswa di UNCP bermula saat mahasiswa meminta ke pihak kampus untuk transparansi alokasi anggaran system pembayaran tunggal (SPT) atau biasa disebut (UKT).
Tanggal 29 November 2019 mahasiswa mengambil kesimpulan untuk melakukan aksi demonstrasi di depan rektorat UNCP, aksi tersebut mengatas namakan Rakyat UNCP Bersatu (RAKUS).
Setelah itu, pada 16 Januari 2020 dikeluarkanlah sanksi berupa surat penyampain skorsing kepada 17 Mahasiswa oleh dekan yang disetujui oleh Rektor Universitas Cokroaminoto Palopo.
Atas skorsing tersebut, sebanyak 6 mahasiwa tidak terima pemberhentian itu, mereka melakukan segala upaya agar mereka dapat kembali kuliah lagi.
Sehingga, para mahasiwa tersebut memutuskan untuk menempuh jalur hukum. Dan mendapatkan bantuan hukum dari Law Firm REI Associates.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Law Firm REI Associates, Ronal Efendi, melalui keterangan tertulisnya, pada Minggu (23/02/2020).
“Benar, sebanyak 6 mahasiswa dari 17 yang diskorsing oleh kampus UNCP, para mahasiwa ini menjadi salah satu korban dari arogansi kekuasaan dalam kampus, mereka tahu bahwa ia punya hak yang dilindungi oleh hukum untuk melawan ketidakadilan itu, tapi tentu dengan cara benar dan tidak melanggar hukum,” kata Ronal Efendi, dalam keterangan tertulisnya, hari ini.
Ia juga menambahkan, melalui kuasa hukumnya sudah mengajukan gugatan di Pengadilan TUN Makassar melalui Sistem e-Court Mahkamah Agung RI dengan Nnomor pendaftaran online : PTUN.MKS-022020SXS tanggal 22 Februari 2020
“Kami tinggal menunggu verifikasi PTUN Untuk diregister dan diberikan nomor perkara atas persoalan tersebut dan selanjutnya tinggal menunggu jadwal sidang dan hari ini kami telah mengirim berkas asli gugatan kami ke PTUN Makassar melalui salah satu tim advokat para mahasiswa tersebut,” jelasnya.
Salah satu alasan dalam mengajukan gugatan ini, kata Ronal, adalah menyangkut gugatan kami yang dianggap tidak memenuhi syarat (prematur) untuk dilakukan skorsing kepada para mahasiswa serta mengacu pada Pasal 48 UU No. 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, mengatur:
Ayat (1) : “Dalam hal suatu badan atau pejabat Tata Usaha Negara diberi wewenang oleh atau berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk menyelesaikan secara administratif sengketa Tata Usaha Negara tertentu, maka sengketa Tata Usaha Negara tersebut harus selesaikan melalui upaya administratif yang tersedia.
Ayat (2) : Pengadilan baru berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara sebagaimana yang dimaksud dengan ayat (1) jika upaya administratif yang bersangkutan telah digunakan
Menurut Direktur Pengawasan dan Pembina Firm REI Associates Adi Bintang, meskipun kampus Universitas Cokroaminoto Palopo (UNCP) adalah kampus swasta, namun rektor merupakan Pejabat Tata Usaha Negara yang dimaksud dengan Pasal 1 angka 8 UU Nomor 51 tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomer 5 tahun 1986 tentang PTUN.
Begitu juga tentang SK rektor yang dikeluarkan sekitar bulan Februari 2014 lalu itu, menurutnya keputusan yang resmi ditandatangani oleh rektorat itu merupakan keputusan yang dikeluarkan oleh pejabat negara.
Ditambahkan Direktur Pengawasan Dan Pembina Firm REI Associates Adi Bintang, mengatakan bahwa keputusan rektor yang telah mengeluarkan mahasiswanya dengan alasan karena melakukan aksi unjuk rasa itu telah menutup ruang demokrasi serta mempersempit makna pendidikan itu sendiri.
“Demo itu dilakukan karena mahasiswa menginginkan kampus memiliki organisasi intra maupun ekstra kampus,” pungkasnya.
■ Aldhy/rls
@JBN NEWS | Jaringan Berita Nasional