JBN NEWS ■ Sebanyak 25 orang telah ditetapkan jadi tersangka terkait kasus pengrusakan Kantor Desa dan Kantor Camat Pasimasunggu Timur (pastim), pada hari jumat (28/2/20) lalu.
Dari 30 orang yang diperiksa, 25 ditetapkan oleh penyidik Polres Kepulauan Selayar sebagai tersangka.
Kaur Bin Ops (KBO) Polres Kepulauan Selayar, Iptu Daniel saat dikonfirmasi membenarkan terkait adanya penahanan tersangka, dikenakan Pasal 170 ayat 1 KUHPidana karena melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama dimuka umum.
Seperti diwartakan sebelumnya, bahwa kasus pengrusakan ini dilakukan setelah perhitungan surat suara Pemilihan Kepala Desa Bonto Bulaeng 2019 lalu.
"Hasil penyidikan awal Polres Kepulauan Selayar telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan dilakukan penahanan 2 orang tersangka Supandi alias Hok bersama Irfan. Pada hari jumat 27-28 februari, dilakukan pemeriksaan saksi sebanyak 25 orang dan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Kemudian 5 orang lainnya dilakukan pemanggilan kedua," Jelas, Iptu Danial.
Daniel menjelaskan dalam penanganannya ini terbagi 4 peranan yang berbeda atau disebut perkara splitzing yaitu provokator, dikenakan Pasal 160 jo Pasl 170 ayat 1 KUHP terdiri 6 orang, 3 orang sudah menjalani pemeriksaan dan 3 orang lagi belum menghadiri pemanggilan.
Ke-3 orang tersebut yaitu atas nama Sukran, Kusman dan Muassir, untuk layak tidaknya ditetapkan sebagai tersangka nanti setelah dilakukan pemeriksaan.
Sedangkan yang lainnya, sebanyak 17 orang dikenakan pasal 170 ayat 1 jo Pasal 64 KUHP, 4 orang dikenakan pasal 170 ayat 1 KUHP dan 2 orang tersangka pengrusakan Kantor Desa dikenakan pasal 170 ayat 1 KUHP.
Meski demikian, Penyidik Polres Kepulauan Selayar membuka ruang damai, bagi 25 Orang Warga Pasimasunggu Timur dengan Pihak Pelapor.
"Penyidik membuka ruang jika kedua belah pihak sepakat untuk berdamai," jelas Iptu Daniel.
■ Ircak/SP/JBN
@JBN NEWS | Jaringan Berita Nasional