JBN NEWS ■ Terduga pelaku pemerkosaan, dì Desa Baebunta, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan kembali diamankan polisi.
Setelah menjalani penangguhan beberapa hari terduga pelaku, RS, kembali menjalani tahanan karena tidak memenuhi syarat yang telah diberikan pihak kepolisian Polres Luwu Utara.
Hal tersebut diungkap Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, Akp Syamsul Rijal di ruang Media Center Polres Luwu Utara, pada Senin (23/3/2020).
"Kita tidak membebaskan terduga pelaku, tapi kita melakukan penangguhan, kenapa penangguhan itu bisa terjadi, karena berdasarkan pasal 31 ayat 1 Kuhap jika ada permohonan dari terdakwa atau tersangka, serta disetujui oleh penyidik dan disetujui syaratnya," bebernya.
Kasat Reskrim melanjutkan, jika semua disetujui maka dapat dilakukan penangguhan penahanan. Lalu apa itu syarat yang bisa disetujui, jika si tersangka tidak meninggalkan kota atau dia wajib lapor. Jika itu tidak dilaksanakan maka penangguhan itu dapat dicabut kembali dan dilakukan penahanan terhadap terduga pelaku pemerkosaan.
"Tetapi si terduga pelaku seharusnya wajib lapor pada hari kamis, namun ia tidak melaksanakan hal tersebut, maka penangguhan kita cabut dan kami kembali melakukan penahanan pada hari Sabtu 21 Februari 2020 kemarin dan masih ada waktu penahanan selama 30 hari kedepan," pungkasnya.
Diketahui, RS (44) ditahan karena dugaan melakukan pemerkosaan terhadap PT (18) di Desa Baebunta (19/02/2020) dan terduga pelaku diamankan setelah ada laporan polisi, LP/37/II/2020/SPKT tanggal 19 Februari 2020 perihal pemerkosaan.
■ YP/JBN