JBN NEWS ■ Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Utara tidak hanya kecolongan Sekretaris Desa (Sekdes) yang tanpa surat izin dari atasan, tetapi KPU Luwu Utara juga pernah meloloskan administrasi mantan Calon Legislatif (Caleg).
Diketahui Caleg tersebut dari partai Golongan Karya (Golkar) dapil IV dengan inisial M lolos administrasi pada perekrutan Panitia Pemungutan Suara (PPS) walaupun pada akhirnya tidak diikutkan test tertulis karena adanya tanggapan masyarakat.
Dari 2 kejadian tersebut KPU Luwu Utara diduga adanya permainan atas kepentingan pribadi dengan memberikan ajang coba-coba.
Ketua Jaringan Demokrasi Indonesia (Jadi) Abd Azis, saat dihubungi melalui whatsapp pribadinya, pada Selasa (17/3/2020) menuturkan bahwa mantan caleg yang dinyatakan lolos admnistrasi merupakan tindakan kelalaian administrasi yang dilakukan KPU Luwu Utara.
"Mantan caleg yang dinyatakan lolos admnistrasi merupakan tindakan kelalaian administrasi yang dilakukan oleh KPU dan selanjutnya dilakukan perbaikan melalui tahapan tanggapan masyarakat," tuturnya.
Abd Azis melanjutkan, sedangkan untuk Sekdes Malangke yang dinyatakan lolos PPS sah-sah saja sepanjang memenuhi syarat administrasi dan didukung dengan persetujuan dari atasan langsung.
"Tetapi jika tanpa persetujuan atasan maka ada persyaratan yang dilanggar oleh KPU yang sesuai dengan aturan PKPU No 3 Tahun 2018, Peraturan KPU RI No 15 Tahun 2019 dan pengumuman persyaratan pendaftaran calon anggota PPS oleh KPU Kabupaten Luwu Utara," jelasnya.
■ YP/JBN