JBN NEWS ■ Kanit reskrim Polsek Benteng Aipda Amir Daus bersama anggota reskrim Brigpol Hasriadi melaksanakan penyerahan tersangka dan Barang bukti ke JPU kabupaten kep. selayar dengan tersangka S bersama AR, sehubungan dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, pada Senin (6/4/2020).
Kanit Reskrim Aipda Amir Daus mengatakan bahwa serah terima tersangka dilaksanakan diruang pidum kejaksaan negeri kep. selayar yang diterima oleh Kasi Datun Andi Trismanto.
Setelah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti maka tersangka AR kembali dititip di rutan Polsek Benteng.
"Tersangka S dikembalikan ke lembaga pemasyarakatan kelas II B Selayar, karena sebelumnya tersangka S menjalani penahanan dirutan kelas II Selayar atas perkara lain dan berstatus tahanan jaksa, kedua tersangka di kenakan pasal 363 KUHP dengan Ancaman Hukuman 5 tahun penjara," terang Amir Daus.
Barang bukti hasil curian tersangka di desa Kahu-Kahu Kecamatan Bontoharu, berupa satu unit mesin Yanmar TF 8,5 PK, Warna merah dan satu unit mesin perahu jarangka telah diserahkan ke JPU dalam kondisi baik.
"Barang bukti berupa satu unit perahu jarangka hanya dilampirkan foto terakhir saja, namun perahunya disimpan di pelabuhan Rauf Rahman dibelakang Wisata kuliner selayar," tuturnya.
■ Ircak/SP/JBN