• Jelajahi

    Copyright © NUSANTARA NEWS | Berita Nusantara News Hari Ini
    Nusantara News

    Follow us on

    Curi HP Tetangga, Napi Asimilasi Lapas Luwu Utara Ditangkap Polisi

    SuaraSulawesi.com
    Kamis, 30 April 2020, 15:58 WIB Last Updated 2020-05-20T07:12:52Z

    JBN NEWSSeorang napi yang baru saja bebas dalam program asimilasi kembali beraksi melakukan tindak kejahatan. Sialnya, aksi tersebut Ia lakukan terhadap tetangganya sendiri.

    Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Syamsul Rijal, mengatakan pelaku berhasil diamankan pada hari Rabu, tgl 29 April 2020, sekitar pukul 23.30 wita.

    "Pelaku telah diamankan oleh unit resmob Res Lutra di Sape, Kelurahan Bone, Kecamatan Masamba," kata AKP Syamsul Rijal, seraya menyebutkan dasar penangkapan merujuk pada Lp/95/IV/2020/spkt tgl 29 April 2020.

    Sebelumnya, korban Nur Ainun Masita, 19 thn, pekerjaan wiraswasta, telah melaporkan ihwal pencurian tersebut ke polisi.

    Informasi yang diperoleh, pelaku masuk rumah korban melalui jendela rumah yang tidak terkunci. Lalu pelaku masuk dalam kamar korban melalui pintu yang juga tidak terkunci.

    Saat itu, korban tengah tidur lelap sehingga pelaku dengan leluasa mengambil hp yang berada disamping korban.

    Adapun sejumlah barang yang diambil pelaku yakni berupa 1 hp merk iphone tipe 11 dan vivo tipe Y 12.

    Sesaat kemudian, pelaku membawa HP tersebut dan balik kerumahnya yang jaraknya sekitar 500 meter dari rumah korban.

    Pelaku berhasil dibekuk petugas, setelah dilakukan cekpos HP diketahui posisi HP dan setelah dilakukan penangkapan pelaku diketahui bernama Jumardin, salah seorang warga binaan Lapas Lutra yang sedang menjalani masa asimilasi gelombang ke-2, tanggal 2 April 2020.

    YP/JBN
    Komentar

    Tampilkan

    BERITA TERBARU