• Jelajahi

    Copyright © NUSANTARA NEWS | Berita Nusantara News Hari Ini
    Nusantara News

    Follow us on

    Akun FB Ahmad Akhbar Dilaporkan Ke Polisi Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

    SuaraSulawesi.com
    Kamis, 07 Mei 2020, 19:43 WIB Last Updated 2020-05-07T12:43:25Z

    JBN NEWS ■ Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kabupaten Luwu Utara melaporkan akun facebook milik Ahmad Akhbar.

    Akun facebook milik Ahmad Akhbar diduga melakukan pencemaran nama baik dengan berkomentar di salah satu akun facebook.

    Dimana akun fb Ahmad Akhbar menulis komentar " Kalau ada Dinas Kesehatan/kesesatan datang minta santri diperiksa usir mereka dari rumah ta, kurang ajar mereka itu, gara-gara mereka banyak kampung jadi zona merah. Santri belum diperiksa mereka sudah duluan katakan positif corona, ingat azab Allah dekat kepada kalian orang dzolim, wajar teman kalian yang dokter dan perawat yang sudah tewas dihantam corona, hati-hati maut sedang mengintai kalian dimanapun kamu berada. Tobatlah kepada Allah sesungguhnya Allah maha pengampun lagi maha penyayang".

    Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, Akp Syamsul Rijal, saat dikonfirmasi terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan salah satu akun fb milik Ahmad Akhbar mengatakan bahwa, sekitar jam 11:00 Wita, ketua PPNI Kabupaten Luwu Utara mengajukan laporan.

    "Tadi pagi kita menerima laporan dari ketua PPNI Kabupaten Luwu Utara, DR melaporkan salah satu akun fb milik Ahmad Akhbar dengan dugaan pencemaran nama baik," ungkap Kasat Reskrim, Kamis (7/5/2020) Malam.

    Kasat Reskrim menuturkan akan menindak lanjuti laporan dari ketua PPNI Kabupaten Luwu Utara tersebut.

    "Dengan melakukan penyelidikan serta meminta keterangan ke pihak-pihak yang pernah membaca lansung komentar tersebut serta konsultasi ke ahli bahasa dan ahli ITE, lalu kita akan cari pelakunya," tutupnya.

    Akp Syamsul melanjutkan, kita akan mendalami kasus ini, jika masuk kategori ujaran kebencian, pelaku akan dijerat dengan undang-undang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

    ■ YP/JBN


    Komentar

    Tampilkan

    BERITA TERBARU