• Jelajahi

    Copyright © NUSANTARA NEWS | Berita Nusantara News Hari Ini
    Nusantara News

    Follow us on

    Kapolres Selayar Pastikan 14 Personil Dit Samapta Polda Sulsel Jalani Isolasi Mandiri

    SuaraSulawesi.com
    Jumat, 29 Mei 2020, 21:39 WIB Last Updated 2020-05-29T14:39:33Z

    JBN NEWS ■ Sebayak 14 (Empat Belas) Personil Dit Samapta Polda Sulawesi Selatan dimutasi ke Polres Kepulauan Selayar, mereka dijemput di pelabuhan Bira Bulukumba, dan tiba di Selayar, hari ini, Jum'at (29/5).

    Kabag Sumda Polres Kepulauan Selayar Kompol Sukardi, SH. M.Si yang menjemput personil itu mengatakan bahwa atas perintah Kapolres Kepulauan Selayar AKBP Temmangngabro Machmud, S.I.K, MH.

    "Kami diperintahkan untuk menjemput personil di Polda Sulsel guna menjamin keselamatan dan kelancaran perjalanan personil yang akan menuju ke Kabupaten Kepulauan Selayar," kata Kompol Sukardi.

    Hal ini dilakukan mengingat kondisi pelaksanaan dan pemberlakuan protokol penanganan dan penanganan Covid-19 di daerah Kabupaten yang akan dilalui, khususnya di Pelabuhan Bira Kabupaten Bulukumba, yang harus memenuhi syarat administrasi setiap orang yang akan menyebrang menggunakan fery menuju Selayar.

    "Orang atau penumpang yang akan menyebrang ke Selayar menggunakan feri harus memiliki surat tugas dari Pimpinan serta Surat Keterangan Negatif Covid-19, sebagai mana protokol pencegahan wabah Virus Corona," imbuh Sukardi.

    Lebih lanjut Kompol Sukardi mengatakan, bahwa sebelum naik ke kapal fery dilaksanakan apel pengecekan sekaligus dilakukan pemeriksaan suhu badan.

    "Alhamdulillah, semua personil dalam keadaan sehat dan negatif Covid-19, setelah pemeriksaan suhu tubuh oleh Baurkes Briptu Yuli dan staf Dinas Kesehatan Kepulauan  Selayar yang melaksanakan Posko Gabungan di Pelabuhan Bira," ungkap Sukardi.

    Ditempat yang terpisah Kapolres Kepulauan Selayar AKBP. Temmangnganro Machmud, S.I.K, MH saat di konfirmasi oleh Pewarta mengatakan bahwa personil Polres Kepulauan Selayar yang baru tiba hari ini tetap kita lakukan Isolasi selama 14 hari di Aspol Polsek Bontomanai.

    "Sebagaimana ketentuan orang yang datang dari zona merah atau kuning masuk ke suatu daerah harus melaksanakan isolasi mandiri selama 14 hari guna memastikan orang tersebut negarif virus corona," Pungkasnya.

    ■ AFD/SP/R-01

    Komentar

    Tampilkan

    BERITA TERBARU