JBN NEWS ■ Koperasi Serba Usaha Agro Mandiri Utama (KAMU) yang berkantor di Kecamatan Tomoni, Kabupaten Luwu Timur dihearing DPRD Luwu Timur, Selasa (2/6/2020).
Hearing berlangsung di lantai 2 gedung DPRD Luwu Timur, sejak pukul.10.00 wita hingga pukul. 16.00 wita sore tadi, yang dihadiri langsung pengurus KAMU, Ketua DPRD Luwu Timur, Para Anggota DPRD, Kadis Pertanian, Kabid Koperasi, Camat Mangkutana, Kepala Desa Kasintuwu dan Lumbewe, serta kelompok tani.
Dalam hearing yang berlangsung, pihak KAMU mendapat sejumlah pertanyaan dari anggota DPRD, mulai dari legalitas Koperasi hingga realiasi kegiatan lapangan yang dinilai terlambat melakukan penanaman.
Salah satu anggota DPRD Luwu Timur yang terus memberikan pertanyaan seputar kegiatan KAMU adalah Wahidin Wahid, ia meminta pihak KAMU menjelaskan penyebab keterlambatan penanaman sawit, dimana surat kesepakatan yang dibuat dan diketahui oleh Dinas Pertanian menyatakan bahwa penanaman kelapa sawit akan dilakukan pada akhir bulan April hingga awal bulan Mei 2020 namun sampai saat ini belum dilakukan penanaman.
"Coba jelaskan kenapa sampai sekarang belum dilakukan penanaman sawit, sementara surat kesepakatan Koperasi dan petani yang diketahui oleh Dinas Pertanian itu harusnya akhir April atau awal Mei 2020, ini sudah masuk Juni, sementara bibit sawit yang anda siapkan itu belum bisa ditanam," kata Wahidin Wahid.
Pertanyaan itu direspon humas KAMU (Muh. Alwan), menurutnya keterlambatan itu diakibatkan pendemi corona virus ini, sehingga pihaknya belum dapat melakukan penanaman.
"Memang saat itu kita sepakati akhir April atau awal bulan Mei, tapi karena wabah corona ini sehingga kita tidak bisa banyak berbuat, akhirnya kembali disepakati rencana penanaman bulan Agustus ini," jawab Muh. Alwan.
Kepala Desa Kasintuwu (Petrus Frans) dalam kesempatan itu juga meminta agar dana itu dikelola oleh Kelompok Tani, ia juga menyinggung soal bibit jagung sebagai tanaman sela yang menurutnya sampai saat ini petani belum memgetahui sumber dananya.
"Dana 25 juta per hektar ini baiknya dikelolah langsung oleh kelompok saya kira tidak ada salahnya, dan soal bibit jagung yang dibagikan ke sebagian petani yang kadaluarsa itu kita semua belum tahu apakah dananya diambil dari 25 juta itu atau dari mana," ucap Petrus Frans.
Pertanyaan itu kembali dijawab oleh Humas KAMU, bahwasanya bibit jagung tersebut merupakan inisiatif Koperasi untuk diberikan ke petani sebagai tanaman sela sambil menunggu penanaman sawit.
"Bibit jagung itu inisiatif Koperasi dan tidak dianggarkan dari dana petani yang 25 juta per hektar itu, ini kita berikan senagai tanaman sela sambil menunggu penanaman sawit," tuturnya.
Anggota DPRD lainnya dan ketua Asosiasi Petani Sawit menyinggung soal keberadaan RAB sebelum kegiatan penebangan dilakukan, yang mana RAB dimaksud aturannya dibuat oleh kelompok tani, namun saat hearing kali ini diduga RAB tersebut dibuat oleh pihak Koperasi.
"RAB seharusnya ada sebelum kegiatan, dan RAB itu dibuat oleh Kelompok Tani bukan Koperasi, nah sekarang muncul diduga RAB itu dibuat oleh Koperasi buktinya, RAB tidak ada di kelompok tani," tegas H. Haruna selaku Ketua Asosiasi Petani Sawit.
Pasca disinggung soal RAB, pihak Dinas Pertanian memaparkan bahwa, soal bibit jagung yang dibagikan oleh Koperasi memang tidak dianggarkan dari dana petani, namun biaya tanaman jagung dan pemeliharaan dianggarkan dari dana petani.
Dengan rincian ditiga kelompok tani yakni, Kelompok Tani Sintuwu Sebesar Rp. 89.424.000, Kelompok Tani Harapan Makmur 3 sebesar Rp. 37.744.000, dan Kelompok Tani Sawit Mandiri Pratama sebesar Rp. 45.736.00, jadi total biaya tanam jagung dan pemeliharaan yang dianggarkan dari dana petani ditiga kelompok sebesar Rp. 172.544.000 (Seratus tujuh puluh dua juta lima ratus empat puluh empat ribu rupiah).
Pasca mendengar keterangan masing-masing pihak, DPRD Luwu Timur memutuskan akan melakukan tinjauan lapangan yang rencananya hari Kamis pekan ini, selanjutnya akan dibahas kembali dalam rapat.
■ YP/JBN