• Jelajahi

    Copyright © NUSANTARA NEWS | Berita Nusantara News Hari Ini
    Nusantara News

    Follow us on

    Jelang Pilkada Serentak, Bawaslu Pelototi Ruang Gerak Petahana

    SuaraSulawesi.com
    Kamis, 30 Juli 2020, 00:40 WIB Last Updated 2020-07-29T17:40:54Z
     Jelang Pilkada Serentak, Bawaslu Pelototi Ruang Gerak Petahana

    JBN NEWS ■ Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat menyoroti ruang gerak petahana di Pilkada serentak 2020. Pasalnya, dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Calon dari petahana sangat rentan memobilisasi Aparatur Sipil Negara (ASN) serta mempolitisir bantuan Covid-19.

    Ketua Bawaslu Jawa Barat Abdullah Dahlan mengatakan, Bawaslu khawatir kondisi Pilkada serentak ditengah masa pendemik corona atau covid-19. Niat para calon untuk membantu publik banyak disisipi kepentingan politik, sehingga angka potensi kerawanannya menjadi terus bertambah.

    "Bukannya tidak boleh, yang menjadi persoalan itu ketika bantuan Covid-19 dipolitisasi calon sehingga bantuan tersebut dijadikan motif kepentingan untuk pemenangan Pilkada,” kata Abdullah disela- sela kegiatanya di Bawaslu Kabupaten Cianjur, hari ini.

    Selain bantuan Covid-19, lanjut Abdullah, yang paling menonjol dalam pelaksanaan Pilkada tahun ini yakni soal potensi kerawanan dilevel kebijakan pemerintah daerah. Karena menurutnya rata rata kebijakan pusat maupun daerah cenderung dipakai untuk memobilisasi kepentingan pilkada.

    "Maka dari itu yang kami tekankan dalam rapat koordinasi supervisi Bawaslu Jabar kepada Bawaslu Kabupaten atau Kota. Objek pengawasannya bagaimana kebijakan pusat dan daerah tidak dipakai sebagai instrumen mobilisasi untuk mengadakan Pilkada baik itu pejabat di tingkat pusat maupun daerah," terangnya.

    Abdullah menjelaskan, karena di undang-undang sudah jelas mengatur di pasal 71 ayat 1 bahwa setiap pejabat negara pejabat daerah ASN, TNI dan Polri atau kepala desa (Kades). Dilarang membuat keputusan atau kebijakan yang dapat menguntungkan salah satu calon.

    Sementara di pasal 71 ayat 2 menjelaskan, larangan bagi pejabat daerah melakukan mutasi rotasi 6 bulan sejak penetapan Pasangan calon.

    Sedangkan di pasal 71 ayat 3 setiap Gubernur atau Bupati, wakil Bupati maupun Walikota, wakil Walikota dilarang membuat keputusan kebijakan, kegiatan dan program diluar wilayah ataupun didalam wilayah sendiri yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu calon.

    "Sehingga agenda ini menjadi penting bagi Bawaslu selain aspek pengawasan seluruh tahapan, juga penindakan dugaan pelanggaran Pilkada harus sampai tuntas,” tukasnya. 

    ■ Deddy/PP/JBN

    Komentar

    Tampilkan

    BERITA TERBARU