JBN NEWS ■ Aksi oknum anggota Polisi Polsek Pasimasunggu menembaki sapi ternak warga yang dianggap tidak pantas dan brutal serta telah melabrak Perda dan Peraturan Desa membuat masyarakat Desa Kembang Ragi mewarning Kapolsek Kecamatan Pasimasunggu Kab. Kep. Selayar.
Atas dasar kejadian tersebut, salah satu masyarakat Desa Kembang Ragi menyesalkan tindakan oknum Kepolisian Polsek Pasimasunggu.
“Penembakan sapi ternak warga di Desa Kembang Ragi Kecamatan Pasimasunggu adalah keliru dan tidak dibenarkan, pasalnya Peraturan Desa tidak sedikitpun menyebutkan sanksi penembakan apabila ditemukan ternak berkeliaran,” ungkap salah satu warga tersebut, pada Senin (17/8/2020).
Diketahui Kapolsek Pasimasunggu sudah cukup meresahkan masyarakat Kec. Pasimasunggu, sebelum kejadian ini, pihak Polsek Pasimasunggu sudah pernah melakukan penembakan ternak di Desa Tanamalala Kecamatan Pasimasunggu, belum lagi soal adanya dugaan paksaan kepada warga untuk menyewa alat berat milik Kapolsek untuk melakukan penambangan pasir, dan beberapa lokasi Empang.
Menanggapi kasus ini Ketua DPP-HPMKS mengatakan bahwa penembahakan hewan ternak milik warga ini adalah pelanggaran dan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Penembakan sapi milik warga Desa Pasimasunggu adalah perbuatan tidak pantas, kita bisa buktikan bagaimana Perdes Desa Kembang Ragi, begitu juga Perda Kabupaten. Seekor sapi itu punya pemilik pak. Kalau aparat kepolisian sudah berani menembaki ternak, berarti bukan hal yang sulit untuk menembaki masyarakat tanpa sebab. Perbuatan ini tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku.” ungkap Wawan sapaan akrabnya.
“Di Jampea kita masih punya prinsip kekeluargaan, jangan asal tembak, sekalipun itu seorang Polisi. Saya mau bilang aturan dari mana yang ketika seorang Polisi mendapati ternak warga lalu serta merta melakukan penembakan. Ini mesti diproses, kalau perlu copot jabatan pelaku penembakan dan semua yang terlibat atas kejadian ini.” tambahnya.
Tidak hanya itu, Ketua Umum DPP-HPMKS menjelaskan bahwa proses penanganan ternak liar harus dimulai dari Pemerintah Desa.
“Penertiban ternak liar memang seharusnya menjadi tanggung jawab Kepala Desa, itu saya lihat dalam Peraturan Desa, ketika hewan tersebut memasuki tempat umum seperti jalan raya, lapangan dan halaman sekolah. Di poin lain dijelaskan bahwa apabila hewan ternak memasuki lokasi persawahan warga, maka akan diberikan sanksi untuk mengganti rugi kerugian pemilik sawah, itupun harus dilihat dari kondisi pagarnya. Jadi tidak ada jalan penanganan dalam hal ini untuk melakukan penembakan, karena itu tupoksi Pemerintah Desa, nanti Kepala Desa yang melakukan penunjukan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan belum ada konfirmasi dari pihak Kapolsek Kecamatan Pasimasunggu Kab. Selayar. (Selayarpos).